MOMENTUM, Bandarlampung--Sempat mangkir pada panggilan pertama, Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Lampung Selatan Thamrin akhirnya memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sekkab Thamrin diperiksa untuk dimintai keterangannya sebagai saksi untuk tersangka Hermansyah Hamidi, Asisten II Pemkab Lamsel.
Saat dikonfirmasi, Juru Bicara KPK Ali Fikri membenarkan jika Thamrin telah memenuhi panggilan kedua dari KPK.
"Ya, datang tadi pukul 9 hingga selesai pemeriksaan sekitar pukul 11.00 WIB," ujar Ali Fikri melalui pesan aplikasi WhatsApp, Selasa (3-11-2020).
Ali Fikri menuturkan, Thamrin diperiksa guna memenuhi kelengkapan berkas perkara tersangka Hermansyah Hamidi.
"Ya, pemeriksaan Sekda untuk melengkapi berkasnya tersangka HH," kata Ali Fikri.
Sebelumnya, sebagai informasi penyidik KPK RI masih terus melengkapi berkas perkara, tersangka korupsi fee proyek dinas PUPR Lampung selatan pada APBD 2016-2017.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan dua tersangka baru yakni Asisten II Ekonomi Pembangunan Pemkab Lampung Selatan Hermansyah Hamidi, dan Kepala Dinas PUPR Syahroni.
Hermansyah Hamidi resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Kamis 24 September 2020 lalu.(**)
Laporan: Ira Widya
Editor: Agus Setyawan
Editor: Harian Momentum