Hari ini, Gakkumdu Putuskan Perkara Pengrusakan APK Paslonkada

img
Sentra Gakkumdu saat menggelar rapat pembahasan kedua di ruang Sidang Kantor Bawaslu Bandarlampung. Foto: acw

MOMENTUM, Bandarlampung--Sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) Kota Bandarlampung akan memutuskan perkara dugaan pengrusakan Alat Peraga Kampanye (APK) milik pasangan calon kepala daerah (paslonkada), Rabu (11-11-2020).

Pantauan harianmomentum.com, tiga lembaga yang masuk dalam unsur Gakkumdu: Bawaslu, Kejaksaan dan Kepolisian sedang menggelar rapat pembahasan kedua, Rabu siang (11-11).

Rapat yang digelar secara tertutup di ruang Sidang Kantor Bawaslu Bandarlampung itu telah dimulai sekira pukul 11.00 WIB.

"Perkara ini akan kita putuskan hari ini," kata Koordinator Gakkumdu dari Bawaslu Kota Bandarlampung Yahnu Wiguno Sanyoto pada harianmomentum.com.

Sebelumnya, beberapa oknum Aparatur di Kelurahan Beringinjaya, Kecamatan Kemiling, diduga melakukan pengrusakan spanduk milik paslonkada nomor urut 02, M Yusuf Kohar - Tulus Purnomo (Yutuber).

Atas insiden itu, Tim Advokasi Yutuber pun melaporkan masalah tersebut ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bandarlampung, Selasa sore (3-11).

Ada tujuh nama dalam surat pelaporan yang ditujukan ke Bawaslu tersebut: empat Ketua RT berinisial AD, FH, dan HW serta NP.

Sementara tiga nama lainnya, dua menjabat kepala lingkungan (Kaling) berinisial ST dan DW serta lurah berinisial DP.

Dua hari berselang, Sentra Gakkumdu kota setempat meregistrasi laporan tersebut. Saksi-saksi pun telah dimintai keterangannya.(**)

Laporan/Editor: Agung Chandra Widi






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos