Kasus Narkoba, Lima Napi Rutan Menggala Ditangkap Polisi

img
Kelima napi Rutan Menggala terjerat kasus narkoba. Foto. Rhm.

MOMENTUM, Menggala--Mendekam di balik jeruji besi ternyata tidak membuat narapidana atau napi jera. Ada sejumlah napi yang bahkan bisa memesan narkoba jenis sabu untuk dinikmati bersama di dalam sel.

Peristiwa itu diungkap Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulangbawang. Polisi menangkap lima napi di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Menggala, Kabupaten Tulangbawang. Napi itu berinisial AS (30), FH (28), FS (26), YA (20) dan AF (20).

Kasatres Narkoba Polres Tulangbawang AKP Anton Saputra, mewakili Kapolres AKBP Andy Siswantoro, mengatakan penangkapan napi pada Kamis (12-11-2020) berbekal informasi dari petugas jaga pintu utama Rutan Menggala. 

"Kami mendapatkan informasi dari petugas piket jaga pintu utama Rutan Kelas II B Menggala yang saat itu menerima sebuah paket berupa hand body merk Citra. Setelah diperiksa ternyata di dalamnya ditemukan dua buah plastik bening berisi narkotika jenis sabu," ujarnya

Berbekal informasi itu, kata dia, "Kami langsung ke lokasi dan berkoordinasi dengan petugas jaga di Rutan Menggala guna melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap warga binaan yang telah memesan narkotika jenis sabu," katanya.

Sekitar pukul 15.00 WIB, polisi menangkap kelima napi yang saat itu berada di Kamar Blok C, Nomor 2 Rutan Kelas II B Menggala.

Selain itu, petugas menemukan dan menyita barang bukti (BB) berupa dua buah plastik bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,71 gram, botol hand body merk citra, dua bungkus plastik bening, handphone (HP) merk Oppo warna biru, HP merk Nokia warna merah dan isolasi warna hitam, jelasnya.

Hasil pemeriksaan awal, terungkap narkotika jenis sabu itu dibeli dari seseorang di daerah Rawajitu yang dipesan melalui hape. "Uang untuk membeli narkoba itu hasil patungan," katanya.

Saat ini kelima warga binaan masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulangbawang dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)

Laporan: Abdul Rohman

Editor: M Furqon.






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos