Kasus Perusakan APK Paslonkada, Polresta Periksa Saksi Terkait

img
Pelimpahan berkas perkara dan barang bukti perusakan APK, dari Gakkumdu ke Polresta Bandarlampung.//ist

MOMENTUM, Bandarlampung--Polresta Bandarlampung bergerak cepat menangani perkara dugaan perusakan alat peraga kampanye (APK) milik pasangan calon kepala daerah (paslonkada) nomor urut 02, M Yusuf Kohar-Tulus Purnomo.

Pasca menerima pelimpahan berkas perkara dari Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) pada Kamis (12-11-2020), Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta setempat bergegas melakukan pemeriksaan saksi-saksi terkait dalam perkara tersebut. Baik dari pihak pelapor maupun terlapor, Minggu (15-11-2020).

"Dari Bawaslu sudah dilimpahkan ke Penyidik Gakumdu Polresta. Sudah juga dibuatkan laporan polisinya. Saat ini kami masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi," kata Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung Kompol Resky Maulana saat dikonfirmasi Harianmomentum.com, Minggu malam (15-11).

Menurut Kasat, pihaknya punya waktu 14 hari untuk melakukan penyidikan sampai perkara tersebut bisa dilimpahkan ke kejaksaan. "Sesuai aturan 14 hari kerja penyidikannya. Sampai dengan dilimpah ke jaksa," jelasnya melalui pesan whatsapp.

Baca juga: Perkara Perusakan APK Dilimpahkan, Pengacara Pelapor dan Terlapor Silang Pendapat

Terpisah, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bandarlampung Candrawansyah mengatakan, meski perkara tersebut sudah dilimpahkan ke kepolisian, namun pihaknya tetap melakukan monitorong.

"Terkait penanganan perkara ini, mereka masih koordinasi ke kami, tapi lebih pada ranah kepolisian. Kami memantau saja selama 14 hari penyidikan yang dilakukan pihak kepolisian," kata Candra melalui sambungan telepon, Minggu (15-11).

Candra menuturkan, setelah maksimal 14 hari penyidikan Polresta selesai, maka perkara itu akan dilimpahkan oleh kepolisian ke kejaksaan.

"Kalau di kepolisian 14 hari (maksimal, red), untuk di kejaksaan itu ada waktu lima hari kerja. Setelah itu dilimpahkan ke pengadilan untuk diputuskan dalam kurun waktu sepekan," paparnya.

Baca juga: Perkara Perusakan APK Dilimpahkan, Lurah dan Aparaturnya Terancam Penjara

Sebelumnya, setelah beberapa hari melakukan kajian dan pendalaman, Sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) Kota Bandarlampung menyatakan bahwa berkas perkara dugaan perusakan APK lengkap atau memenuhi unsur pidana.

Karenanya, dugaan perusakan APK milik pasangan calon kepala daerah (paslonkada) nomor urut 02 oleh terduga tujuh oknum aparatur di Kelurahan Beringinjaya, Kecamatan Kemiling itu pun dilimpahkan ke Polresta Bandarlampung, Kamis siang (12-11).

Ketujuh terlapor dalam perkara itu: empat Ketua RT berinisial AD, FH, dan HW serta NP. Sementara tiga terlapor lainnya, dua menjabat kepala lingkungan (Kaling) berinisial ST dan DW serta lurah berinisial DP.

Perusakan APK itu diduga melanggar Pasal 69 huruf (g) junto Pasal 187 ayat 3 Undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada, yang pada intinya dilarang merusak atau menghilangkan APK.

Ancaman pidananya penjara paling singkat satu bulan atau paling lama enam bulan, dan denda paling sedikit Rp100 ribu, atau paling banyak Rp1 juta.(**)

Laporan: Ira Widya

Editor: Agung Chandra W






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos