Perkara Perusakan APK Dilimpahkan, Pengacara Pelapor dan Terlapor Silang Pendapat

img
Pelimpahan berkas perkara dan barang bukti perusakan APK, dari Gakkumdu ke Polresta Bandarlampung.//ist

MOMENTUM, Bandarlampung--Perkara dugaan perusakan Alat Peraga Kampanye (APK) milik pasangan calon kepala daerah (paslonkada) nomor urut 02 M Yusuf Kohar - Tulus Purnomo menarik perhatian banyak pihak.

Sebab, dari belasan pelanggaran yang ditangani Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bandarlampung, baru perkara yang melibatkan oknum lurah dan jajarannya ini yang masuk ke ranah hukum.

Berdasarkan kajian Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), perkara yang terjadi di Kelurahan Beringinjaya, Kecamatan Kemiling itu pun dinyatakan lengkap atau memenuhi unsur pidana.

Sentra Gakkumdu pun melimpahkan perkara tersebut ke Polresta Bandarlampung pada Kamis siang (12-11-2020).

Pengacara pihak pelapor, Ahmad Handoko mengapresiasi kinerja Sentra Gakkumdu, yang melanjutkan perkara tersebut ke ranah hukum pidana.

"Kami sangat apresiasi kerja Gakkumdu dalam memproses laporan kita. Mereka sudah bekerja secara profesional," kata Ahmad Handoko melalui pesan whatsapp, Kamis sore (12-11).

Handoko meyakini, para terlapor dalam perkara yang terjadi pekan lalu itu akan menerima ganjaran hukum atas perbuatannya, merusak dan membuang APK milik paslonkada.

"Mereka (Gakkumdu, red) melihat dengan alat bukti dan berdasarkan fakta. Selanjutnya kita lihat prosesesnya. Kami yakin dan berharap perkara ini berjalan sesuai ketentuan hukum," ungkapnya.

Jika Handoko menganggap pelimpahan perkara tersebut sudah benar adanya, lain halnya dengan pengacara dari pihak terlapor.

Baca juga: Perkara Perusakan APK Dilimpahkan, Oknum Lurah dan Aparaturnya Terancam Penjara

Pengacara pihak terlapor, Juendi Leksa Utama menganggap kalau pelimpahan perkara tersebut tidak memenuhi rasa keadilan. 

"Kami heran, bagaimana cara mengkaji perkaranya, bisa naik ke penyidikan sedangkan alat buktinya tidak cukup," kata Juendi melalui pesan whatsapp saat dikonfirmasi harianmomentum.com, Kamis sore (12-11).

Menurut dia, saat ini keadilan dan kebenaran sedang diuji. Karenanya, pihaknya akan melakukan perlawanan hukum terkait hal tersebut.

"Kita tetap pada keterangan sebelumnya. Klien kami sampai saat ini tidak pernah melakukan apa yang dituduhkan pelapor," paparnya.

Juendi meyakini, para kliennya akan terbebas dari sangkaan yang dituduhkan oleh pelapor. Sebab, kata dia, perkara tersebut akan menjadi beban pembuktian yang sulit bagi jaksa.

"Kami  pasti menang, dan keadilan sedang dipertaruhkan di perkara ini. Kami siap perang argumentasi hukum dalam perkara ini," tegasnya.(**)

Laporan/Editor: Agung Chandra Widi






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos