MOMENTUM, Bandarlampung--Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandarlampung mulai melakukan pendistribusian formulir model C Pemberitahuan-KWK atau surat undangan memilih.
Komisioner KPU Kota Bandarlampung Ika Kartika menjelaskan, berdasarkan PKPU Nomor 18 Tahun 2020, pihaknya memberikan formulir model C Pemberitahuan-KWK kepada PPK pada 1 Desember 2020.
Kemudian kepada PPK ke PPS pada 2 Desember, selanjutnya kepada PPS ke KPPS pada 3 Desember, dan seterusnya dari KPPS ke pemilih pada 4 Desember 2020.
"Pendistribusian formulir model C Pemberitahuan-KWK kepada pemilih dilaksanakan lima hari sebelum pemungutan suara, yaitu tanggal 4 Desember 2020," kata Ika kepada harianmomentum.com, Senin (30-11-2020).
Ika menerangkan, jika sampai satu hari sebelum pemungutan suara terdapat formulir model C Pemberitahuan-KWK yang tidak dapat diserahkan kepada pemilih, wajib dikembalikan secara berjenjang.
"Penyerahan melalui KPPS-PPS-PPK, kepada KPU Kota Bandarlampung satu hari sebelum pemungutan suara, yaitu pada 8 Desember 2020 dengan menerbitkan berita acara dari masing-masing kecamatan," jelasnya.
Ika menambahkan, setiap pemilih yang membawa formulir model C Pemberitahuan-KWK wajib menunjukkan KTP elektronik atau surat keterangan kepada petugas KPPS pada saat pemungutan suara, mulai pukul 07.00 hingga selesai.
"Pemilih yang terdaftar dalam DPT tidak dapat menyerahkan formulir model C Pemberitahuan-KWK dapat menggunakan hak pilihnya dengan menunjukkan KTP elektronik atau surat keterangan mulai pukul 07.00 hingga selesai," kata dia.(**)
Laporan/Editor: Agung Chandra W
Editor: Harian Momentum