MOMENTUM, Bandarlampung--Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandarlampung berharap saksi pasangan calon kepala daerah (paslonkada) bisa menjalani rapid test sebelum Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 9 Desember 2020 berlangsung.
Menurut Ketua KPU Kota Bandarlampung Dedy Triadi, rapid test adalah salah satu upaya untuk mencegah penyebaran corona virus disease 2019 (covid-19) saat pesta demokrasi berlangsung.
"Kami melakukan rapid test terhadap seluruh KPPS. Saksi paslonkada juga kita imbau agar bisa dilakukan rapid tes secara mandiri," kata Dedy.
Hal itu disampaikannya saat diwawancarai usai kegiatan bertajuk sosialisasi dan lietrasi pemilih pemula dalam meningkatkan kualitas pemilih pilkada, bertempat di Ambarukmo cafe dan resto, Jalan Danautoba, Kedaton, Selasa (1-12-2020).
Baca juga: KPU Kota Siapkan Seribuan KPPS Pengganti
"Selain mereka menyerahkan surat mandat, nanti kita juga akan meminta dilampirkan hasil rapid tes dari saksi yang bertugas di TPS," sambung Dedy.
Meski demikian, rapid test untuk saksi paslonkada tidak wajib. "Walau ini tidak menjadi keharusan, tapi demi melindungi penyelenggara dan pemilih kita semua harus menjalaninya," ujarnya.(**)
Laporan/Editor: Agung Chandra Widi
Editor: Harian Momentum