Antisipasi Covid-19, Gubernur Keluarkan Surat Edaran Natal dan Tahun Baru

img
Gubernur Arinal Djunaidi. Dokumentasi

MOMENTUM, Bandarlampung--Gubernur Arinal Djunaidi mengeluarkan surat edaran tentang imbauan perayaan natal dan tahun baru 2021 di Provinsi Lampung.

Hal itu untuk mengantisipasi penyebaran corona virus disease 2019 (Covid-19) di Lampung.

Dalam surat tersebut, Gubernur meminta pelaksanaan ibadah natal menerapkan protokol kesehatan dan sidang gereja dilaksanakan secara virtual. Sesuai dengan yang diatur Persatuan Gereja Indonesia (PGI) dan keuskupan setempat.

Kemudian, tidak diperkenankan melaksanakan perayaan malam pergantian tahun yang dapat menimbulkan kerumunan.

Selanjutnya, kegiatan operasional usaha restoran, usaha pariwisata atau usaha jasa Iainnya yang dinyatakan boleh melaksanakan kegiatan, agar tetap mematuhi protokol kesehatan atau adaptasi kebiasaan baru sesuai peraturan dan perundangundangan yang berlaku.

Terakhir, masing-masing pemerintah daerah bersama TNI, Polri dan yang tergabung dalam Tim Satgas Penanganan COVID-19 agar melaksanakan pengawasan dan menjamin tidak terjadinya kerumunan serta menindaktegas sesuai ketentuan apabila terjadi pelanggaran protokol kesehatan.

Menanggapi hal itu, Arinal meminta seluruh pemerintah kabupaten/kota di Lampung mematuhi surat edaran tersebut.

"Iya (surat edaran) agar semua kabupaten dan kota mematuhi surat edaran dan dapat melakukan sanksi kepada yang tidak mematuhinya," ujarnya. (**)

Laporan/Editor: Agung DW






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos