MOMENTUM, Bandarlampung--Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Lampung buka suara terkait dugaan pengondisian lelang proyek pembangunan Asrama Haji Rajabasa Bandarlampung.
Kemenag membantah adanya dugaan pengondisian lelang proyek Rp52 miliar yang dikerjakan PT Arafah Alam Sejahtera tersebut.
Ketua Tim Humas Kanwil Kemenag Lampung Alifah menyampaikan, tender proyek yang dilakukan telah sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Tender dilaksanakan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Sampai masa sanggah berakhir, tidak ada peserta yang mengajukan sanggahan. Ini mengindikasikan bahwa seluruh proses berjalan sesuai prosedur,” ujar Alifah, Rabu (11-6-2025).
Meski demikian, dia menyebut, proses tender pembangunan Gedung Asrama Haji Rajabasa sepenuhnya dilaksanakan oleh Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Kementerian Agama RI di Jakarta.
Untuk itu, segala informasi dan klarifikasi teknis dapat dikonfirmasi langsung ke UKPBJ di Jl. Lapangan Banteng Nomor 3–4, Jakarta.
Baca juga: Tender Proyek Rp52 Miliar Diduga Dikondisikan
Sementara, Sugi selaku Pejabat Pembuat Komitmen juga menepis isu yang menyebut bahwa jenis peralatan passenger hoist yang digunakan oleh rekanan tidak sesuai dengan spesifikasi yang disyaratkan dalam dokumen pengadaan.
“Informasi tersebut tidak benar. Semua spesifikasi teknis telah diverifikasi secara ketat oleh pokja pengadaan. Bahkan klaim terkait surat perjanjian sewa kendaraan dump truck dari PT Pyramida Raya Persada, yang disebut-sebut hanya ditandatangani oleh marketing dan bukan pemilik peralatan, juga tidak sesuai fakta. Seluruh dokumen sah dan dapat dibuktikan kebenarannya oleh pokja maupun PPK,” tegasnya.
Terkait dengan materi berita tentang adanya penawar lebih rendah tapi tidak menang, perlu disampaikan bahwa penawaran terendah bukan satu-satunya penentu dalam proses tender. Evaluasi dilakukan menyeluruh berdasarkan aspek administrasi,teknis dan harga serta kualifikasi sesuai syarat dalam dokumen pengadaan.
“Kami tegaskan bahwa proses tender ini sepenuhnya merupakan kewenangan UKPBJ Kemenag RI. Kami tidak berkompeten memberikan keterangan teknis atas hasil tender, namun kami berkewajiban mengawal pelaksanaannya agar berjalan sesuai prinsip pemerintahan yang bersih,” tuturnya.
Kemenag Lampung juga menyampaikan komitmen penuh untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan proyek strategis pemerintah, termasuk pembangunan Gedung Asrama Haji.
“Kami terbuka terhadap proses klarifikasi dan siap menunjukkan dokumen yang membuktikan bahwa tidak ada pelanggaran dalam proses ini. Semuanya dijalankan sesuai norma, peraturan perundang-undangan, dan prinsip akuntabilitas,” tutupnya.
Editor: Agung Darma Wijaya