Kolam Limbah Pabrik Etanol Jebol, Warga Ngadu ke DPRD Lampung Tengah

img
Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Lampung Tengah Putu Pande Agustin. Foto. Agus S.

MOMENTUM, Gunungsugih--Komisi III DPRD Kabupaten Lampung Tengah menerima surat pengaduan warga terkait jebolnya kolam limbah PT Indonesia Ethanol Industry di Jalan Lintas Pantai Timur KM. 424 Kecamatan, Bandarmataram. 

Warga mengadu ke DPRD karena limbah pabrik etanol tersebut mencemari sawah dan sungai sekitar pabrik. Selain itu, juga menimbulkan pencemaran udara dengan meyebarkan aroma busuk menyengat.

Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Lampung Tengah Putu Pande Agustin mengatakan pada Jumat 13 Juni 2025, surat pengaduan masyarakat sudah masuk di komisinya.

"Ya, hari ini surat pengaduan masyarakat sudah masuk ke Komisi III DPRD Kabupaten Lampung Tengah. Nanti, kami akan rapat untuk mengagendakan sidak ke PT Indonesia Ethanol Industry," kata Agustin.

Agustin menjelaskan bahwa dari surat pengaduan masyarakat yang masuk ke Komisi III, akan dipelajari terlebih dahulu dengan rapat bersama anggota. 

"Nanti kami pelajari terlebih dahulu dengan rapat bersama. Setelah, ditentukan waktu kapan akan turun ke lokasi PT Indonesia Ethanol Industry. Baru kami akan turun," ujarnya. 

Sejatinya, kata Agustin, para anggota Komisi III akan memperjuangkan aspirasi masyarakat atau gak meraka. 

"Kami akan memperjuangkan keluhan ataupun aspirasi masyarakat. Yang jelas, apabila perusahaan melakukan kelalaian yang membuat kerugian bagi masyarakat tentu pihak PT Indonesia Ethanol Industry harus bertanggungjawab," tegasnya. (**)






Editor: Muhammad Furqon





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos