Libur Akhir Tahun, Perda Covid akan Mulai Diterapkan

img
Sekprov Lampung Fahrizal Darminto.

MOMENTUM, Bandarlampung--Peraturan Daerah (Perda) tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dalam pencegahan dan pengendalian covid-19 akan mulai diterapkan pada libur akhir tahun 2020.

Hal itu guna menekan penyebaran corona virus disease 2019 (covid-19) di Provinsi Lampung.

"Ya sudah bisa diterapkan akhir tahun ini," kata Sekretaris Provinsi (Sekprov) Lampung Fahrizal Darminto, Kamis (17-12-2020).

Fahrizal menyatakan sudah menerima hasil evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait dengan Perda AKB.

"Kita sudah menerima hasil evaluasinya. Tinggal nanti satu atau dua hari ini bisa diundangkan," sebutnya.

Sebelumnya, DPRD Provinsi Lampung menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Persetujuan itu berlangsung dalam Rapat Paripurna DPRD Lampung, Senin (30-11-2020).

Juru Bicara Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) Apriliati menjelaskan pembentukan Raperda tentang AKB dalam pencegahan dan pengendalian covid-19 sesuai dengan instruksi mendagri.

"Berdasarkan instruksi Mendagri, agar peraturan kepala daerah tentung pengendalian covid-19 perlu ditingkatkan menjadi Perda," kata Apriliati.

Sehingga, penegakkan hukum protokol kesehatan bisa menimbulkan efek jera bagi masyarakat dan meminimalisir penyebaran covid-19 pada Pilkada serentak.

"Tujuan peraturan ini adalah membentuk arahan untuk pengembangan tahap pengurangan pembatasan dan transisi penanganan covid-19 di daerah. Yang sejalan dengan kebijakan pemerintah," sebutnya. (**)

Laporan/Editor: Agung DW






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos