Polisi Tangkap Empat Penyalahguna Sabu di Pringsewu

img
Satres Narkoba Polres Pringsewu mengamankan empat diduga penyalahguna narkoba berikut barang bukti jenis sabu-sabu.

MOMENTUM, Pringsewu--Satuan Reserse Narkoba Polres Pringsewu menangkap empat tersangka penyalahguna narkotika jenis Sabu pada Jumat (01-01-2021).

Dari keempat pelaku itu, seorang diduga sebagi pengedar, seorang sebagai kurir dan dua orang lainya sebagai pengguna.

Keempat tersangka ada seorang wanita, tiga lainnya laki-laki. Mereka  semua merupakan warga Pekon Sukoharjo III Kecamatan Sukoharjo Kabupaten Pringsewu berinisial DP (33), MF (23), AS Alias Andi Ogan (29) dan YH (28).

Kasat Narkoba Polres Pringsewu Iptu Khairul Yassin Ariga mewakili Kapolres AKBP Hamid Andri Soemantri mengungkapkan bahwa keempat pelaku ditangkap dari kediaman masing-masing pada Jumat  (01-01). Hal itu merupakan tindak lanjut adanya laporan dari masyarakat.

“Penangkapan keempat tersangka adalah tindak lanjut dari laporan informasi warga masyarakat kepada petugas tentang maraknya peredaran narkotika jenis sabu di Pekon Sukoharjo III yang dilakukan oleh tersangka MF," jelas Kasat Narkoba Iptu Khairul Yassin Ariga,  Minggu (03-01).

Dia mengungkapkan awalnya petugas menggerebek kediaman  tersangka MF, pada penggeledahan ditemukan sejumlah barang bukti delapan buah plastik klip berisi narkoba jenis sabu-sabu yang disembunyikan dalam bungkus permen.

Selain itu, ditemukan tiga buah plastik klip kosong, tiga pipet terbuat dari sedotan, sebuah tutup botol berlubang dan sebuah pipa kaca pirek bekas pakai.

“Barang bukti tersebut oleh tersangka MF disembunyikan dalam dua buah bungkus rokok," terangnya.

Kasat Narkoba Pringsewu menuturkan, kemudian petugas melakukan pengembangan dan didapatkan informasi bahwa barang-barang tersebut didapat dari seseorang berinisial D (DPO) yang merupakan suami dari tersangka DP.

“Tersangka DP kami amankan karena diduga kuat turut serta membantu suaminya dalam mengemas sabu serta menjual barang tersebut (narkoba),” ungkapnya.

Iptu Khairul Yassin Ariga menambahkan, pihaknya terus melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka AS Alias Andi Ogan dan YH. Dalam proses penggeledehan petugas turut mengamankan barang bukti alat hisap sabu.

“Peran tersangka AS dan YH ini sebagi pengguna sabu yang dibelinya dari tersangka MF," jelasnya.

Untuk proses penyidikan lebih lanjut maka keempat tersangka berikut barang bukti diamankan di Mapolres Pringsewu.

Untuk proses hukum selanjutnya terhadap pelaku MF dan DH dijerat dengan pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

"Sedangkan terhadap tersangka AS dan YH dikenai pasal 112 ayat (1) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," imbuh Kasat Narkoba Pringsewu.(**)

Laporan: Sulistyo

Editor: Agus Setyawan






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos