MOMENTUM, Bandarlampung--Ada hikmah dalam setiap peristiwa. Begitulah cara pandang Handi Mulyaningsih, Akademisi asal Universitas Lampung (Unila) ketika mengomentari keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Rabu (6-1-2021).
Bawaslu, membatalkan pasangan calon kepala daerah (paslonkada) Kota Bandarlampung nomor urut 03, Eva Dwiana-Dedy Amrullah karena terbukti melakukan pelanggaran administratif tersetruktur, sistematis, dan massif (TSM).
Handi yang juga mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung itu berharap, keputusan Bawaslu Lampung tersebut bisa menjadi contoh.
Agar mendatang, peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tidak melakukan upaya pelanggaran, termasuk pengerahan Aparatur Sipil Negera (ASN) dalam pesta demokrasi untuk memenangkan paslonkada tertentu.
"Ini akan menjadi catatan bagi perbaikan pelaksanaan pilkada mendatang. Bahwa ada yang sudah menang, tapi kemudian kalau terbukti (melakukan pelanggaran administrasi TSM, red) bisa dibatalkan," ungkapnya kepada harianmomentum.com, Rabu malam (6-1).
Baca juga: Pembatalan Paslonkada, KPU Wajib Laksanakan Rekomendasi Bawaslu
Pilkada, menurut Handi, sudah dirangkai secara hukum, agar dilaksanakan secara fair.
"Proses ini perlu kita ambil sebagai hikmah kejadian sekarang, agar semuanya semakin patuh terhadap hukum dan bisa melaksanakan Pilkada secara fair," harapnya.
Tidak hanya peserta Pilkada, Handi juga berharap penyelenggara pemilu bisa semakin independen dalam mengawal proses kontestsai pemilihan umum.
"Jadi outpunya nanti kita berharap proses demokrasi ini pada akhirnya bisa membawa pada kesejahteraan masyarakat," ujarnya.(**)
Laporan/Editor: Agung Chandra W
Editor: Harian Momentum