MOMENTUM, Bandarlampung--Keputusan Bawaslu Provinsi Lampung yang mengabulkan tuntutan pasangan calon (paslonkada) M Yusuf Kohar - Tulus Purnomo (Yutuber) mendapat apresiasi tokoh partai politik (parpol).
Apresiasi salah satunya disampaikan Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Provinsi Lampung, Julian Manaf.
Julian, mendukung putusan Bawaslu yang mendiskualifikasi paslonkada Eva-Deddy yang terbukti melakukan pelanggaran administratif secara Tersetruktur, Sistematis, dan Massif (TSM) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Bandarlampung tahun 2020.
"Partai Demokrat mengapresiasi Keputusan Bawaslu Provinsi Lampung yang mengabulkan gugatan paslon Yusuf-Tulus. Keputusan Bawaslu ini adalah cermin dari tegaknya supermasi hukum pada Pilkada Kota Bandarlampung," kata Julian melalui pesan whatsapp yang diterima harianmomentum.com, Rabu (6-1-2021).
Dia melanjutkan, Partai Demokrat berharap seluruh elemen masyarakat dapat menerima dan menghormati keputusan Bawaslu tersebut.
Selain itu, dia pun berharap KPU segera mengeksekusi keputusan Bawaslu Provinsi Lampung dengan mendiskualifikasi pasangan Eva-Deddy.
"Kita berikan ruang yang seluas - luasnya kepada KPU untuk segera mengeksekusi putusan Bawaslu Provinsi Lampung," tutup Julian Manaf.(rls)
Editor: Agung Chandra W
Editor: Harian Momentum