Harianmomentum--Kasus megakorupsi Kartu Tanda
Penduduk Elektronik (e-KTP) yang melibatkan sejumlah nama besar di Republik
Indonesia, rupanya dijadikan pelajaran oleh Kementerian Dalam Negeri
(Kemendagri).
Mengantisipasi
kasus serupa tidak terulang di kemudian hari, Kemendagri menggandeng Komisi
Pemberantasan Korupsi dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa
Pemerintah (LKPP).
Langkah itu dilakukan untuk mendorong transparansi dalam pengadaan blangko
kartu identitas elektronik (e-KTP).
Mendagri Tjahjo Kumolo mengaku pihaknya mengantisipasi terulangnya kasus hukum
terkait pengadaan blangko e-KTP. Karena itu, Kemendagri akan lebih terbuka
dalam bekerja.
"Kita dorong transparansi dan penggunaan e-catalog," kata Mendagri
dikutip RMOL.co, Rabu (22/3).
Menurut Tjahjo, meski dibayangiproses hukum KPK, namun pencapaian target
program e-KTP dapat terlihat jelas.
"Progres kita sejauh ini, sudah 96,4 persen penduduk yang melakukan
perekaman e-KTP," terangnya.
Secara nasional, masih ada 4,5 juta penduduk yang belum memiliki e-KTP.
Sebanyak 3,2 juta diantaranyabelum melakukan perekaman ulang atau masih
memiliki data ganda.
Tjahjo mengku optimistis penandatanganan kontrak pengadaan blangko e-KTP dapat
dilakukan April mendatang. Sehingga, dapat segera dilakukan pencetakan dan
pendistribusian blangko ke seluruh Indonesia.
"Mudah-mudahan April ini kita sudah teken kontrak. Kami sudah lapor terus
kepada menkeu dan presiden," imbuhnya. (Red)
Editor: Momentum