Jaksa KPK Serahkan Berkas Perkara Mustafa ke PN Tanjungkarang

img
Jaksa KPK di Pengadilan Negeri Tanjungkarang.

MOMENTUM, Bandarlampung--Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan berkas korupsi mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Senin (11-1-2021).

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang dipimpin Taufiq Ibnugroho menyerahkan berkas perkara terdiri dari berkas keterangan saksi sekitar 2500 lembar, dan berkas perkara ringkasan serta softcopy dalam disk.

Selain itu, Taufiq mengatakan, JPU KPK mengajukan permohonan agar persidangan dilaksanakan secara online.

"Hari ini kami juga mengajukan permohonan terkait proses persidangan online," ujar Taufiq usai menyerahkan berkas ke PN Tanjungkarang, Senin (11-1-2021).

Taufiq menuturkan, pihaknya mengajukan persidangan secara online lantaran situasi pandemi covid-19 dan tersangka Mustafa saat ini masih menjalani hukuman di Lapas Sukamiskin, Jawa Barat. 

Taufiq melanjutkan, masa tahanan Mustafa di Lapas Sukamiskin atas perkara sebelumnya akan berakhir pada 16 Februari 2021 mendatang.

Untuk itu, kata Taufiq, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan PN Tanjungkarang. "Kami liat persidangan, jika ada kendala sampai masa (pidana) berakhir nanti kami koordinasi dengan pengadilan jika memungkin pak Mustafa disidangkan secara langsung," tuturnya.

JPU Taufiq menjelaskan, dalam perkara jilid II ini Mustafa dijerat atas pasal gratifikasi dan didakwa dengan pasal 12 a, pasal 11 dan Pasal 12 B.

"Untuk dakwaan kami ini terkait penerimaan hadiah atau janji sebagai penyelenggara tahun 2018 dan penerimaan hadiah janji lainnya," kata dia.

Disinggung terkait sangkaan tindak pidana pencucian uang, Taufiq mengatakan hal tersebut akan dilihat saat berjalannya persidangan.

"Memang dari awal yang kami kenakan pasal 12 huruf a tidak ada TPPU, tapi tentu dalam persidangan nanti terkait dengan aset akan terungkap," sebutnya.

Menurut Taufiq, sampai saat ini KPK telah memeriksa dan memBAP 181 saksi yang terdiri dari 180 saksi yang memberatkan dan satu saksi meringankan.

"Kalau terkait saksi 180 terdiri dari berbagai unsur ada pejabat yang aktif, non aktif, legislatif, pusat dan daerah, lalu swasta ASN dan pihak lainnya, maka pihak yang berkaitan akan kami periksa untuk terangnya perkara," tegasnya.

Terkait berapa jumlah saksi yang akan dipanggil untuk memberikan kesaksiannya dalam persidangan, Taufiq mengaku akan melakukan pendataan terlebih dahulu.

"Nanti kami akan susun, kami liat dulu kaitannya apa dalam perkara ini," katanya. (*)

Laporan: Irawidya

Editor: M Furqon.






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos