MOMENTUM, Kalianda--Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) akan memperketat penerapan protokol kesehatan, menyusul ditetapkanya kabupaten tersebut sebagai daerah zona merah covid-19.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Kabupaten Lamsel Sefri Masdian mengatakan, saat ini seluruh pihak terkait sedang berkoordinasi terkiat langkah-langkah yang akan diambil menyusul status zona merah tersebut.
“Untuk sementara kita masih terus berkoordinasi dengan pihak terkait untuk mengambil langkah yang tepat, efektif dan efisien sehingga kasus baru tidak semakin bertambah," kata Sefri pada Harianmomentum.com, Senin (11-1-2021).
Dia juga mengimbau masyarakat lebih disiplin menerapkan protokol kesehatan. Termasuk menunda berpergian ke luar daerah, jika memang tidak sangat mendesak.
"Selalu gunakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan, hindari kerumunan. Terpenting upayakan untuk sementara tidak berpergian ke luar daerah jika tidak terlalu mendesak," imbaunya.
Berdasarkan data, hingga 11 Januari 2021, jumlah kasus positif covid-19 di Kabupaten Lamsel mencapai 440 kasus positif. Selain Lamsel, lima kabupaten kota lainya di Provinsi Lampung juga berstatus zona merah: Kota Bandarlampung, Kota Metro, Kabupaten Tanggamus, Lampung Tengah, dan Kabupaten Lampung Timur. (**)
Laporan: Alpandi
Editor: Munizar
Editor: Harian Momentum