MOMENTUM, Bandarlampung--Permohonan gugatan yang diajukan
tim hukum Eva Dwiana-Deddy Amrullah telah diregistrasi oleh Mahkamah Agung (MA).
Permohonan tersebut dalam rangka menggugat keputusan Komisi
Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandarlampung, yang telah membatalkan Eva-Deddy, dari
statusnya sebagai pasangan calon kepala daerah (paslonkada).
Juru Bicara (Jubir) MA Andi
Samsan Nganro mengatakan, permohonan gugatan Eva Dwiana diregistrasi per
hari ini, Senin (18-1-2021).
“Permohonan pemohon Eva Dwiana telah diregister MA dengan
nomor 1/PAP/2021, pertanggal hari ini,” kata Jubir
MA, Andi Samsan Nganro, saat dikonfirmasi harianmomentum.com, Senin
(18-1-2021).
Dia menuturkan, beberapa hari lalu tim Eva-Deddy memang
sempat menyambangi kantor MA. Namun terkendala.
“Pihak yang bersangkutan sudah pernah menghadap di MA untuk
meregistrasi. Namun saat itu pejabat/staf yang menangani ruangannya sedang
lockdown,” tuturnya.
Sehingga, sambung Andi
Samsan, secara resmi berkas permohonan perkara baru diterima MA pada
Minggu (17-1).
Setelah permohonan gugatan diregistrasi, ada beberapa
proses selanjutnya hingga digelarnya persidangan.
“Setelah diregister dan mendapat nomor baru, ada penunjukan majelis yang akan menangani permohonan atau perkara dimaksud,” jelas Andi.
Baca juga: Budiono: Waktu Pendaftaran Gugatan Eva-Deddy ke MA Harus Sesuai UU
Dalam Undang-undang (UU) 10 tahun 2016, batas waktu
pendaftaran ke MA adalah tiga hari kerja pasca putusan pembatalan ditekan KPU.
Sementara, KPU Kota Bandarlampung telah menetapkan
keputusannya (membatalkan Eva-Deddy) pada Jumat (8-1).
Maka semestinya, permohonan gugatan Eva-Deddy telah registrasi
MA paling lambat pada Selasa (12-8).
“Saya tidak bisa memberi penjelasan mengenai hal tersebut,
karena itu merupakan kewenangan majelis hakim yang menangani. Saya hanya bisa
memberi penjelasan mengenai faktanya,” ucap Jubir MA.
Dalam UU 10/2016, juga dijelaskan terkait batasan waktu
penanganan perkara, yaitu 14 hari kerja pasca permohonan diregistrasi.
Tapi menurut Jubir MA, waktu penanganan perkara menjadi
kewenangan majelis hakim.
“Kewenangan majelis hakim akan menilai masalah tenggat
waktu yang dimaksud,” ujarnya.(**)
Laporan/Editor: Agung Chandra W
Editor: Harian Momentum