MOMENTUM, Bandarlampung--Pengamat politik yang juga
akademisi asal Universitas Lampung (Unila), Budiono, menanggapi terkait keterlambatan
pendaftaran gugatan Eva Dwiana – Deddy Amrullah ke Mahkamah Agung (MA).
Budiono menjelaskan, waktu pendaftaran gugatan di MA telah
diatur dalam Undang-undang (UU) 10, Tahun 2016.
Dalam Pasal 135A ayat (6), disebutkan
bahwa paslonkada yang dikenai sanksi administrasi pembatalan dapat mengajukan
upaya hukum ke MA, dalam jangka waktu paling lambat tiga hari kerja, terhitung
sejak keputusan KPU ditetapkan.
“Kalau saya melihatnya harus sesuai aturan. Kalau pasangan
itu keberatan atas keputusan KPU bisa mengajuka keberatan ke MA paling lambat
tiga hari pasca putusan. Selanjutnya MA punya waktu 14 hari terhadap keberatan
yang diajukan paslonkada yang dibatalkan. Begitu secara normatifnya,” jelas
Budiono saat diwawancarai harianmomentum.com, Minggu (17-1-2021).
Menurut Budiono, setiap penggugat harus
mematuhi perundang-undangan yang berlaku. Tidak boleh melampaui batas-batas
yang telah ditetapkan.
“UU itukan aturan yang tertinggi. Kalau dia keluar dari UU,
maka harus keluar peraturan pemerintah pengganti Undang-undang (Perpu) untuk
mengatasi keadaan luar biasa atau kejadian seperti lockdown atau WFH. Terutama
masalah peradilan seperti ini,” jelasnya.
Budiono tidak mengetahui secara pasti, apakah ada Perpu
dalam menghadapi keadaan luar biasa di Indonesia, terutama terkait kebijakan MA
yang berdomisili di Jakarta dalam menghadapi situasi pandemi.
“Tapi kalau saya melihatnya begini, pendaftaran gugatan itu
bukan hanya sebatas ofline, tapi juga online,” ujarnya.
Apalagi, sambung Budiono, kejadian WFH (bekerja dari rumah)
bukan pertama kali terjadi di Indoensia.
“Situasi ini sudah kita alami kurang-lebih satu tahun. Artinya keadaan luar biasa itu sudah diantisipasi dan diberikan jalan keluarnya. Sekarang, semuanya ini rata-rata sudah melalui pendaftaran online kan,” paparnya.
Baca juga: Gugatan ke MA, Deddy Amrullah: Sudah Pasti Jadi
Dengan adanya pelayanan online di hampir semua lembaga,
termasuk peradilan umum, maka menurut Budiono, seyogyanya tidak perlu adanya
Perpu.
“WFH tidak menghambat pelayanan terhadp masyarkat. Terutama
oarng yang mencari keadailan di MA. Sebab semuanya sekarang sudah online,”
terangnya.
Maka, menurut Budiono, gugatan Eva-Deddy di MA semestinya tidak
bisa terigistrasi jika dilakukan di luar batas waktu yang ditetapkan oleh UU.
Terkecuali telah ada Perpu yang mengaturnya.
“Kalau ini tidak ada aturannya, akan menimbulkan
ketidakpastian hukum,” tegasnya.(**)
Laporan/Editor: Agung Chandra W
Editor: Harian Momentum