Jadi Termohon di MK dan MA, KPU Kota Siapkan Pembelaan

img
Ketua KPU Kota Bandarlampung Dedy Triadi. Foto: ist

MOMENTUM, Bandarlampung--Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandarlampung menerima surat dari Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (18-1-2021).

“Hari ini KPU Kota Bandarlampung menerima 2 (dua) surat dari dua panitera lembaga peradilan,” kata Ketua KPU Kota Bandarlampung Dedy Triadi melalui pesan whatsapp, Senin (18-1-2021).

Surat pertama, tutur Dedy, dari penitera MK yang tercatat dalam Akta Register Pekara Konstitusi nomor 25/PAN.MK/ARPK/01/2021.

“Surat tersebut tentang pemberitahuan buku register pekara konstitusi elektronik (e-BRPK), permohonan perselisihan hasil pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota tahun 2020 dengan register pekara nomor 25/PHP.KOT-XIX/2021,” jelas Dedy.

Baca juga: Gugatan Yutuber Tetap Diregistrasi MK

Gugatan di MK, diajukan oleh pasangan calon kepala daerah (paslonkada) nomor urut 2, Muhamad Yusuf Kohar -Tulus Purnomo (selaku pemohon).

Di hari yang sama, KPU kota setempat juga menerima surat dari Panitera MA, nomor 1/PER-PAP/I/1P/PAP/2021 tertanggal 18 Januari 2021.

“Surat itu tentang pemberitahuan dan penyerahan pemohonan sengketa pelanggaran adminitrasi pemilihan yang diajukan paslonkada Eva Dwiana-Deddy Amarullah,” tutur Dedy.

Baca juga: Jubir MA: Permohonan Gugatan Eva Dwiana Telah Diregistrasi

Surat dari MA maupun MK, menyebutkan bahwa KPU Kota Bandarlampung sebagai termohon dalam gugatan tersebut.

Untuk menyikapi dua sengketa tersebut (MA dan MK), KPU kota setempat sudah mempersiapkan tim hukum untuk melakukan pembelaan dan advokasi dengan menyiapkan jawaban, daftar alat bukti serta bukti penunjang lainnya.

"Kami sudah mempersiapakan tim hukum untuk melakukan pembelaan dan advokasi guna menghadapi dua sengketa hukum, di MA dan MK," kata Dedy Triyadi.

Selain itu, sambung Dedy, KPU kota setempat juga akan berkonsultasi dan meminta pendampingan dari divisi hukum KPU provinsi dan KPU RI guna mempersiapkan jawaban serta alat-alat bukti dipersidangan MA maupun MK.

“Proses hukum ini sebagai bentuk pertanggungjawaban konstitusi kelembagaan  terhadap tugas dan tahapan yang sudah dilaksanakan oleh penyelenggara, khususnya KPU kota secara profesional dan  berintegritas,” jelas mantan jurnalis itu.(**)

Laporan/Editor: Agung Chandra Widi






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos