MOMENTUM,
Bandarlampung--Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandarlampung menerima surat
dari Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (18-1-2021).
“Hari ini KPU
Kota Bandarlampung menerima 2 (dua) surat dari dua panitera lembaga peradilan,”
kata Ketua KPU Kota Bandarlampung Dedy Triadi melalui pesan whatsapp, Senin
(18-1-2021).
Surat
pertama, tutur Dedy, dari penitera MK yang tercatat dalam Akta Register Pekara
Konstitusi nomor 25/PAN.MK/ARPK/01/2021.
“Surat tersebut tentang pemberitahuan buku register pekara konstitusi elektronik (e-BRPK), permohonan perselisihan hasil pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota tahun 2020 dengan register pekara nomor 25/PHP.KOT-XIX/2021,” jelas Dedy.
Baca juga: Gugatan Yutuber Tetap Diregistrasi MK
Gugatan di MK, diajukan oleh pasangan calon kepala daerah (paslonkada) nomor urut 2, Muhamad Yusuf Kohar -Tulus Purnomo (selaku pemohon).
Di hari yang
sama, KPU kota setempat juga menerima surat dari Panitera MA, nomor
1/PER-PAP/I/1P/PAP/2021 tertanggal 18 Januari 2021.
“Surat itu tentang pemberitahuan dan penyerahan pemohonan sengketa pelanggaran adminitrasi pemilihan yang diajukan paslonkada Eva Dwiana-Deddy Amarullah,” tutur Dedy.
Baca juga: Jubir MA: Permohonan Gugatan Eva Dwiana Telah Diregistrasi
Surat dari
MA maupun MK, menyebutkan bahwa KPU Kota Bandarlampung sebagai termohon dalam
gugatan tersebut.
Untuk menyikapi
dua sengketa tersebut (MA dan MK), KPU kota setempat sudah mempersiapkan tim
hukum untuk melakukan pembelaan dan advokasi dengan menyiapkan jawaban, daftar
alat bukti serta bukti penunjang lainnya.
"Kami sudah
mempersiapakan tim hukum untuk melakukan pembelaan dan advokasi guna menghadapi
dua sengketa hukum, di MA dan MK," kata Dedy Triyadi.
Selain itu, sambung
Dedy, KPU kota setempat juga akan berkonsultasi dan meminta pendampingan dari
divisi hukum KPU provinsi dan KPU RI guna mempersiapkan jawaban serta alat-alat
bukti dipersidangan MA maupun MK.
“Proses
hukum ini sebagai bentuk pertanggungjawaban konstitusi kelembagaan terhadap tugas dan tahapan yang sudah
dilaksanakan oleh penyelenggara, khususnya KPU kota secara profesional dan berintegritas,” jelas mantan jurnalis itu.(**)
Laporan/Editor: Agung Chandra Widi
Editor: Harian Momentum