Sidang Korupsi, Mustofa Ajukan Permohonan Justice Collaborator

img
Sidang korupsi fee proyek dan gratifikasi dengan terdakwa mantan Bupati Lampung Tengah, Mustafa.

MOMENTUM, Bandarlampung-- Terdakwa mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa akan mengajukan permohonan justice collaborator (JC). Justice collaborator merupakan saksi sekaligus sebagai tersangka yang harus memberikan keterangan dalam persidangan, selanjutnya dari keterangan tersebut dapat dijadikan pertimbangan hakim dalam meringankan pidana yang akan dijatuhkan.

Hal itu diungkapkan terdakwa Mustafa usai Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Senin (18-1-2021).

"Izin yang mulia, kalau boleh berkenan bahwa saya selaku terdakwa akan koperatif akan menjelaskan perkara ini sehingga masyarakat Lampung, khususnya Lampung Tengah bisa melihat secara jelas," ujar Mustafa melalui telekonferensi dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin.

Baca Juga: Sidang Korupsi, Mustafa Disebut Terima Fee Rp65 Miliar

Untuk itu, kata Mustafa, pada sidang mendatang pihaknya tidak akan melakukan eksepsi atas dakwaan yang telah dibacakan oleh JPU KPK hari ini. 

"Oleh karenanya pada sidang kedua nanti izinkan saya sampaikan melalui pengacara saya, sekarang saya di Lapas Sukamiskin sedang menyusun untuk mengajukan justice collaborator sehingga majelis dan JPU bisa melihat sesungguhnya, saya harapkan kasus ini bisa terang-benderang bagaimana kondisi saat saya memimpin waktu lalu," tuturnya.

Selanjutnya Ketua Majelis Hakim Efiyanto menanyakan kesiapan terdakwa Mustafa jika memungkinkan untuk menjalani sidang secara langsung di Pengadilan Negeri Tanjungkarang. 

"Kalau saat saksi dan kalau terdakwa sudah selesai menjalani hukuman pertama kalau bisa (sidang) disini, kalau seandainya pakai zoom nanti takut berulang-ulang jadi diusahakan sidang disini nanti kami sampai kan ke JPU kalau bisa, kapan masa pidana anda berakhir?," tanya Efiyanto.

Mustafa mengaku masa pidananya akan selesai pada 16 Februari 2021 mendatang dan ditambah dengan 3 bulan pidana subsider. 

Menanggapi pertanyaan Majelis Hakim, Mustafa meminta untuk tetap melaksanakan persidangan secara online dan tetap ditahan di Lapas Sukamiskin.

"Kalau berkenan, anak-anak saya sekolah disini (Bandung) dan saya masih terpidana, mohon yang mulia saya disini (Sukamiskin) sehingga apa yang menjadi aktifitas dan ibadah serta perawatan sakit saya bisa di sini. Soal hal teknis saya mohonkan kepada yang mulia bisa menggunakan sound sistem atau teknologi bagus," papar Mustafa.

Selanjutnya Majelis Hakim menjadwalkan sidang lanjutan akan digelar pada Kamis (28-1-2021) mendatang.

Sebelumnya, selain komitmen fee Rp5 miliar dari Budi Winarto, mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa juga menerima sebesar Rp9 miliar dari Simon Susilo selaku Direktur PT Purna Arena Yudha. 

Hal itu terungkap dalam sidang dakwaan perkara gratifikasi yang menjerat Mustafa di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Senin (18-1-2021).

JPU KPK Taufiq Ibnugroho mengatakan, penyerahan fee Simon Susilo dilakukan setelah ada pertemuan khusus dengan Plt Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah.

Taufiq menuturkan, sekitar bulan November 2017 bertempat di Rumah Makan Sate Utami di daerah Wayhalim Kota Bandarlampung Taufik Rahman bersama stafnya melakukan pertemuan dengan Simon Susilo dan Agus Purwanto selaku Direktur PT Purna Arena Yudha. 

"Dalam pertemuan tersebut, Taufik menjelaskan kepada Simon proyek pekerjaan jalan atau jembatan di Kabupaten Lampung Tengah yang akan dikerjakan pada tahun 2018," kata Jaksa.

JPU menambahkan, tak hanya terima fee dari Simon Susilo dan Budi Winarto hingga Rp14 miliar, terdakwa Mustafa juga menerima gratifikasi sampai Rp51 miliar.(**)

Laporan: Ira Widya

Editor: Agus Setyawan






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos