Operasi Yustisi, Tak Pakai Masker Dilarang Masuk Kompleks Pemkab Tanggamus

img
Kompleks Pemkab Tanggamus.

MOMENTUM, Kotaagung--Masih soal pandemi Covid-19 yang kian mengkhawatirkan. Seluruh pegawai dan warga yang masuk kompleks perkantoran Pemkab Tanggamus harus melewati pemeriksaan petugas.

Pemeriksaan dilakukan petugas dari Polres Tanggamus dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang menggelar operasi yustisi di gerbang masuk kompleks perkantoran tersebut, Selasa, 19 Januari 2021. 

Operasi dipimpin Kabag Oporasi Polres Tanggamus, Kompol Bunyamin, bersama Kabid Trantibum Satpol PP Tanggamus, Isnaini dengan melibatkan sejumlah personel gabungan.

Menurut Bunyamin, sasaran operasi adalah pengguna jalan, pengemudi mobil dan sepeda motor serta penumpang yang tidak memakai masker. 

"Operasi berlangsung pada pukul 08.30 hingga 10.00 WIB," kata Bunyamin mewakili Kapolres AKBP Oni Prasetya usai kegiatan.

Dalam operasi tersebut, petugas menemukan beberapa masyarakat yang tidak memakai masker. Pelanggar protokol kesehatan Covid-19 atau tidak mamakai masker, kata dia, dicegah masuk kompleks pemkab setelah memakai masker. "Pegawai atau warga akan diizinkan masuk kompleks perkantoran pemkab (Tanggamus) setelah memakai masker," katanya.

Operasi yustisi dilaksanakan guna mencegah penyebaran Covid-19 di area Pemkab Tanggamus setelah ada pegawai yang terkonfirmasi Covid-19.

Perkembangan kasus Covid-19 di Kabupaten Tanggamus hingga 18 Januari 2021, tercatat 437 orang terjangkit virus Corona. Dari jumlah itu, 376 orang selesai menjalani isolasi,  39 orang dirawat, dan 22 orang meninggal dunia. (*).

Laporan: Galih/Ijal.

Editor: M Furqon.






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos