Sengketa Pilwakot Jadi Atensi KPU RI

img
KPU Kota Bandarlampung usai konsultasi di ruang Ketua Divisi Hukum KPU RI, Hasyim Asyari. Foto: ist

MOMENTUM, Bandarlampung--Ada empat kabupaten/kota di Provinsi Lampung yang masih bersengketa, pasca pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2020.

Namun, sengketa Pilkada di Kota Bandarlampung yang jadi perhatian khusus Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

"Ketua Divisi Hukum KPU RI Mas Hasyim memberikan atensi dan perhatian khusus masalah sengketa hukum di pilkada Kota Bandarlampung," kata Ketua KPU Provinsi Lampung Erwan Bustami melalui siara pers yang diterima harianmomentum.com, Selasa malam (19-1-2021).

Hal itu disampaikan Erwan, usai mendampingi KPU Kota Bandarlampung saat konsultasi dengan Ketua Divisi Hukum KPU RI, Hasyim Asyari, Selasa (19-1).

Konsultasi itu, dalam rangka persiapan menghadapi sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA).

“Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi II dengan KPU RI, masalah Pilkada Bandarlampung banyak dibahas dan ditanyakan oleh anggota dewan. Sehingga KPU RI ingin mengetahui secara lengkap semua fakta yang terjadi," tutur Erwan.

Empat komisioner KPU Kota Bandarlampung hadir dalam rapat konsultasi dengan KPU RI tersebut: Dedy Triyadi (ketua), dan tiga anggotanya Robiul, Hamami dan Fery Triatmojo.

Baca juga: Sebentar Lagi, Penetapan Empat Paslonkada Dilaksanakan

Menurut Ketua KPU Kota Bandarlampung, Dedy Triadi, pada pertemuan dengan KPU RI tersebut, dibahas hal-hal yang perlu dilakukan oleh KPU kota setempat.

Terutama mempersiapkan jawaban termohon dalam menjawab permohonan pemohon disertai bukti-bukti surat dan dokumen penunjang lainnya.

Selain itu, sambung Dedy, KPU Kota Bandarlampung diminta memberikan penjelasan dan pemaparan serta kronologis dari awal hingga keluarnya keputusan KPU nomor 007/HK.03.1-kpt/1871/KPU-kot/I/2021 tertanggal 8 Januari 2021.

"Saya bersama temen-teman komisioner KPU kota mempresentasikan langkah-langkah hukum yang sudah dilakukan. Termasuk persiapan menghadapi gugatan di MA dan MK," kata Dedy Triyadi.

Menurutnya, divisi hukum KPU RI juga banyak memberikan masukan dan saran untuk mempersiapkan materi jawaban dan daftar alat bukti.

“Kami merasakan dukungan dalam menghadapi masalah sengketa hukum. Masukan dan saran dari KPU RI sangat penting dan menjadi perhatian kami dalam menghadapi sengketa hukum di MA dan MK," tutur Dedy.

Lebih lanjut Dedy menyebut, pihaknya berencana memasukan jawaban ke panitera tata usaha negara MA pada Rabu (20-1).

Hal itu sesuai dengan tenggat waktu yang diatur dalam pasal 18 ayat 4 Peraturan MA nomor 11 tahun 2016, tentang tata cara penyelesaian sengketa tata usaha negara dan sengketa pelanggaran administrasi pemilihan.(rls)

Editor: Agung Chandra Widi






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos