Sebentar Lagi, Penetapan Empat Paslonkada Dilaksanakan

img
Ilustrasi penetapan paslonkada terpilih.//ist

MOMENTUM, Bandarlampung--Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2020 telah usai.

Namun, pasangan calon kepala daerah (paslonkada) pemenang Pilkada di delapan kabupaten/kota se-Provinsi Lampung hingga kini belum ditetapkan.

Sebab sebagian masih ada yang bersengketa: Bandarlampung, Lampung Selatan, Lampung Tengah, dan Pesisir Barat

Sementara sebagian lainnya tidak ada persoalan: Pesawaran, Waykanan, Lampung Timur, dan Metro.

Meski demikian, Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang diwilayahnya tidak ada sengketa  Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) masih belum bisa menjadwalkan tanggal pelaksanaan penetapan paslonkada terpilih.

Sebab penetapan baru bisa dilakukan paling lambat lima hari pasca mereka menerima Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dari Mahkamah Konstitusi (MK).

Berdasarkan jadwal, MK semestinya mengirimkan BRPK ke KPU RI paling lambat pada Selasa (19-1-2021).

“Kami masih menunggu. Sampai siang tadi, belum ada pemberitahuan resmi dari MK ke KPU RI,” kata Ketua KPU Lampung, Erwan Bustami saat dikonfirmasi harianmomentum.com, Selasa (19-1).

Erwan meyakini, BRPK dari MK tidak lama lagi akan dikirimkan ke KPU RI.

“Paling besok, kan datanya sudah ada di kita. Tinggal menunggu yang resminya dari MK (BRPK, red),” jelasnya.

Jika KPU RI telah menerima BRPK dari MK, maka KPU kabupaten/kota yang Pilkada harus segera menjadwalkan agenda rapat pleno penetapan paslonkada terpilih.

“Jadwal baru bisa dipastikan pasca BRPK selesai,” ujar Erwan.

Untuk rapat pleno terbuka penetapan paslonkada terpilih, sambung Erwan, dilakukan paling lambat lima hari pasca diterimanya BRPK oleh KPU RI.

“Nanti MK menyampaikan secara resmi ke KPU RI. KPU RI menyampaikan ke KPU provinsi dan kabupaten/kota. Itulah dasar resminya,” jelas Erwan.

Baca juga: Semua Gugatan Paslonkada di Lampung Diregistrasi MK

Terpisah, Ketua KPU Pesawaran Yatin Putro Sugino mengaku siap untuk segera menggelar rapat pleno terbuka penetapan paslonkada terpilih.

“Tapi kami sedang menunggu BRPK. Sampai sore ini belum turun,” kata dia melalui sambungan telepon.

Setelah BRPK diterima, sambung Yatin, pihaknya akan menggelar penetapan paslonkada terpilih.  “Setelah BRPK terbit maksimal lima hari,” ujarnya. (**)

Laporan/Editor: Agung Chandra W






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos