Jawaban Termohon KPU Bandarlampng Sampai di MA

img
Ketua KPU Kota Bandarlampung Dedy Triadi saat bertemu Panitera Muda MA. Foto: ist

MOMENTUM, Bandarlampung--Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandarlampung Dedy Triadi menyatakan, mereka telah memasukkan jawaban sebagai termohon ke panitera muda tata usaha negara Mahkamah Agung (MA), Rabu (20-1-2021).

Menurut Dedy, sejak pemberitahuan permohonan disampaikan, termohon punya waktu tiga hari memasukan jawaban dan alat bukti ke Panitera MA. Hal itu sesuai peraturan MA nomor 11 tahun 2016, pasal 18 ayat 4.

"KPU kota sebagai termohon hari Rabu (20-1) sudah memasukan jawaban dan daftar alat bukti ke MA dan diterima oleh Arif Donovan (Panitera Muda TUN MA)," kata Dedy Triyadi melalui siaran persnya.

Dia melanjutkan, jawaban dan daftar alat bukti dalam sengketa Pilkada tersebut, tercatat sebagai perkara pertama pada tahun 2021 di TUN MA.

Tanda bukti penerimaan dan bukti termohon atas permohonan sengketa pelanggaran administrasi pemilihan terdata dalam nomor 1/BJT/2021/1/P/PAP/2021, tanggal 20 Januari 2021 yang ditanda tangani Arif Donova, Panitera Muda TUN MA.

Menurut Dedy, dalam proses selanjutnya panitera akan menyerahkan jawaban termohon ke majelis hakim agung yang menangani pekara tersebut. 

“Pemeriksaan pekara ini akan dilakukan majelis hakim agung selama 14 hari kerja sejak diregister pekara oleh panitera TUN MA,” ujar Dedy. 

Baca juga: Sengketa Pilwakot Jadi Atensi KPU RI

Ketua Divisi Hukum KPU Kota Bandarlampung, Robiul menambahkan, selama proses pemeriksaan, pemohon dan termohon menunggu hingga pekara diputuskan oleh majelis. Setelah itu akan disampaikan kepada para pihak jika sudah ada putusan. 

"Kami hanya menunggu pemberitahuan dari panitera muda TUN MA jika ada putusannya," kata Robiul. 

Sambil menunggu putusan MA, divisi hukum kpu kota mempersiapkan jawaban dan alat bukti persidangan MK.

“Hari Jumat (22-1) mendatang divisi hukum KPU kota akan menghadiri rapat koordinasi  tentang persiapan sengketa PHP bersama tiga kabupten yang ada pekara di MK," jelasnya.(rls)

Editor: Agung Chandra W






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos