MOMENTUM, Bandarlampung--Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Andi Samsan Nganro membenarkan terkait telah dikabulkannya permohonan gugatan yang diajukan Eva Dwiana – Deddy Amrullah (Eva-Deh).
Permohanan di MA tersebut dalam rangka menggugat keputusan KPU Kota Bandarlampung yang membatalkan status Eva-Deh sebagai pasangan calon kepala daerah (paslonkada) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2020.
“Ya benar permohonan gugatan dikabulkan,” kata Jubir MA saat dikonfirmasi melalui pesan whatsappnya, Rabu malam (27-1-2021).
Sayangnya, Jubir MA belum memberi keterangan lanjutan terkait kapan salinan putusan secara resmi akan diserahkan ke KPU Kota Bandarlampung dan penjelasan lainnya terkait putusan mengabulkan gugatan Eva-Deh tersebut.
Hal senada dikatakan Wiyadi, Ketua PDI-P Kota Bandarlampung yang juga ketua tim sukses Eva-Deh.
Wiyadi juga membenarkan bahwa MA telah mengabulkan gugatan Eva-Deh. Sehingga mencabut ketetapan KPU Bandarlampung yang telah mendiskualifikasi paslonkada Eva-Deh.
“Bahkan saya sudah mendapat salinan dari putusan MA tersebut,” ucap Wiyadi melalui pesan whatsapp seraya mengirimkan foto salinan putusan MA yang diterimanya, Rabu malam (27-1).
Baca juga: Tindaklanjuti Putusan MA, Ketua KPU: Kami Taat Hukum
Wiyadi mengapresiasi keputusan MA yang telah mengabulkan gugatan paslonkada yang diusung oleh PDI-P, Gerindra, dan Nasdem itu.
“Terimakasih pada hakim MA yang sudah berlaku adil dan memberi putusan dengan sangat tepat,” kata Wiyadi.
Ketua DPRD Kota Bandarlampung itu juga mengucapkan terimakasi pada semua tim pendukung, relawan dan masyarakat Bandarlampung.
“Alhamdulillah semuanya bisa menjaga suasana kondusif di Kota Bandrlampung. Dari tahapan pilkada berlangusung hingga keluarnya putusan dari MA ini,” ungkapnya.
Wiyadi berharap KPU kota setempat segera menindaklanjuti putusan MA.
“KPU harus segera meninaklanjutinya. Menetapkan kembali Eva-Deddy sebagai pasangan calon kepala daerah terpilih di Kota Bandarlampung,” tegasnya.(**)
Laporan/Editor: Agung Chandra Widi
Editor: Harian Momentum