MOMENTUM, Bandarlampung--Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Kota Bandarlampung Dedy Triadi menyatakan siap menindaklantuji putusan Mahkamah
Agung (MA) jika telah menerima salinan putusannya.
"Kami taat hukum. Sebagaimana kami menindak lanjuti amar putusan bawaslu prop lampung yang lalu, maka kami juga akan menindak lanjuti amar putusan MA sebagaimana diatur dalam UU no.10 tahun 2016 pasal 135A ayat 8,” kata Dedy Triadi melalui siaran persnya, Rabu malam (27-1-2021).
Baca juga: Begini Tanggapan Bawaslu Lampung Terkait Putusan MA
Meski demikian, Dedy menyatakan hingga saat ini belum
menerima secara resmi salinan putusan atau pemberitahuan dari panitera TUN MA.
"Kami sebagai termohon belum menerima salinan putusan
atau pemberitahuan resmi dari panitera TUN MA," ujar mantan jurnalis itu.
Anggota KPU Kota Bandarlampung Divisi Hukum, Robiul
menambahkan, apabila salinan putusan MA sudah diterima secara resmi, KPU Kota
Bandarlampung akan mempelajari amar putusan tersebut dan menindak lajuti sesuai
pasal 135S ayat 8. (**)
Laporan/Editor: Agung Chandra Widi
Editor: Harian Momentum