Tindaklanjuti Putusan MA, Ketua KPU: Kami Taat Hukum

img
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandarlampung Dedy Triadi. Foto: ist

MOMENTUM, Bandarlampung--Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandarlampung Dedy Triadi menyatakan siap menindaklantuji putusan Mahkamah Agung (MA) jika telah menerima salinan putusannya.

"Kami taat hukum. Sebagaimana kami menindak lanjuti amar putusan bawaslu prop lampung yang lalu,  maka kami juga akan menindak lanjuti amar putusan MA sebagaimana diatur dalam UU no.10 tahun 2016 pasal 135A ayat 8,” kata Dedy Triadi melalui siaran persnya, Rabu malam (27-1-2021).

Baca juga: Begini Tanggapan Bawaslu Lampung Terkait Putusan MA

Meski demikian, Dedy menyatakan hingga saat ini belum menerima secara resmi salinan putusan atau pemberitahuan dari panitera TUN MA.

"Kami sebagai termohon belum menerima salinan putusan atau pemberitahuan resmi dari panitera TUN MA," ujar mantan jurnalis itu.

Anggota KPU Kota Bandarlampung Divisi Hukum, Robiul menambahkan, apabila salinan putusan MA sudah diterima secara resmi, KPU Kota Bandarlampung akan mempelajari amar putusan tersebut dan menindak lajuti sesuai pasal 135S ayat 8. (**)

Laporan/Editor: Agung Chandra Widi






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos