MOMENTUM, Bandarlampung--Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Bandarlampung mencatat ada enam warga yang menggelar resepsi sejak diberlakukan pelarangan oleh pemerintah kota (pemkot) setempat.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Bandarlampung Ahmad Nurizki mengatakan, enam resepsi itu ditemukan satgas saat sedang berpatroli kedisplinan penerapan protokol kesehatan (prokes) pada pekan lalu.
"Setelah resmi dilarang sesuai Surat Edaran Walikota Bandarlampung Nomor 360/138/1-05.0-00-0-0-00.04/1/2021 tentang pembatasan kegiatan/acara/pesta, ternyata masih ada warga yang menggelar resepsi pernikahan," kata Nurizki, Rabu (3-2).
Menurut dia, adanya warga yang menggelar resepsi pernikahan itu, disebabkan minimnya informasi terkait larangan tersebut.
"Memang beberapa masyarakat kita ada yang belum tau, karena terjadi miss informasi," sebutnya.
Meski demikian, Nurizki mengatakan satgas tidak membubarkan resepsi pernikahan tersebut.
"Karena masih dalam tahap sosialisasi. Jadi hanya kami berikan pemahaman kepada warga yang menggelar resepsi tersebut," katanya.
Karena itu, dia meminta agar masyarakat tidak melangsungkan acara resepsi untuk sementara waktu.
"Hanya diperbolehkan menggelar akad nikah saja, dengan batas tamu maksimal 50 orang," imbaunya. (**)
Laporan: Vino Anggi Wijaya
Editor: Agung DW
Editor: Harian Momentum