MOMENTUM, Kalianda--Pemkab Lampung Selatan (Lamsel) akan mendirikan badan usaha milik daerah (BUMD) bidang perdagangan, pariwisata dan agrobisnis. Modal dasar yang dibutuhkan sebesar Rp12,6 miliar.
Rencana pendirian BUMD yang tertuang dalam rancangan peraturan daerah (raperda) tersebut disampaikan Bupati Nanang Ermanto dalam Rapat Paripurna DPRD Lamsel yang digelar secara daring dari Aula Rajabasa Kantor Bupati Lamsel di Kalianda, Senin (8-2-2021).
Sedangkan rapat paripurna yang berlangsung di gedung DPRD Lamsel, dipimpin Ketua DPRD Hendry Rosyadi, didampingi Wakil Ketua I Agus Sartono dan Wakil Ketua II Agus Sutanto serta dihadiri 40 anggota DPRD setempat.
“Dari jumlah 49 orang anggota dewan Lamsel, hadir secara fisik sebanyak 14 orang, hadir melalui aplikasi virtual meeting 26 orang, dan tidak hadir dengan keterangan izin 9 orang,” kata Sekretaris Dewan, Samsurizal.
Hadir juga jajaran anggota Forkopimda Lampung Selatan, Sekretaris Daerah Kabupaten Thamrin, beserta para Staf Ahli Bupati, Asisten, dan Kepala OPD serta Camat dilingkup Pemkab Lampung Selatan.
Pada kesempatan itu, Nanang menyampaikan beberapa hal yang menjadi dasar pemikiran tentang pendirian BUMD, Perseroan Daerah (Perseroda) Lampung Selatan Maju.
Menurut dia, Kabupaten Lampung Selatan pintu gerbang Sumatera merupakan daerah yang memiliki letak sangat strategis. Seperti, adanya Pelabuhan Bakauheni, Bandara Radin Inten, dan ditunjang jalan tol Bakauheni-Terbangibesar.
“Tentu, kondisi ini sangat menguntungkan dan memberikan peluang bagi Kabupaten Lampung Selatan untuk meningkatkan dan menumbuhkan iklim usaha dan pertumbuhan perekonomian daerah,” papar Nanang.
Secara empiris, Kabupaten Lampung Selatan juga memiliki banyak potensi dan keunggulan. Terutama bidang pariwisata, pertanian, peternakan perikanan, industri dan bidang lainnya.
Potensi dan keunggulan tersebut belum mampu dikelola secara optimal. Dan secara ekonomis belum sepenuhnya memberikan manfaat yang besar bagi daerah atau masyarakat.
“Sehingga pemerintah daerah perlu menggali potensi ekonomi daerah dan mengembangkan sumber daya daerah melalui pendirian BUMD,” tutur Nanang.
Pada sisi lain kata Nanang, banyak peluang investasi atau kerjasama antar daerah yang ditawarkan oleh pelaku-pelaku ekonomi dan BUMN. Namun pemerintah daerah belum bisa memanfaatkan peluang tersebut.
“Untuk itu, melalui pendirian BUMD ini, kita harapkan mampu memanfaatkan peluang investasi dan kerjasama antar daerah yang dapat menguntungkan Kabupaten Lampung Selatan,” harapnya.
Pembangunan daerah di bidang pariwisata, seperti pembangunan wisata terintegrasi Bakauheni Harbour City, juga diharapkan memberikan manfaat yang besar bagi daerah atau masyarakat.
“Ke depan diharapkan pemerintah daerah melalui BUMD dapat ikut andil dan berperan aktif dalam memanfaatkan peluang tersebut,” kata Nanang.
“Sebagai pertimbangan lain, asas keadilan sosial bagi masyarakat. Sehingga diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan bagi masyarakat melalui pemanfaatan dan penyerapan tenaga kerja,” tambah Nanang.
Atas dasar pemikiran itu, lanjut Nanang, pendirian BUMD didasarkan atas kebutuhan bukan berdasarkan keinginan. BUMD itu memiliki tujuan yakni, memberikan manfaat perkembangan ekonomi daerah pada umumnya, serta memperoleh laba dan atau keuntungan.
Kemudian, menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat sesuai kondisi, krakteristik dan potensi daerah yang berdasarkan tata kelola perusahaan yang baik.
Sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2017 tentang BUMD, kata Nanang, pendirian BUMD harus didahului dengan studi kelayakan.
Untuk itu, pihaknya telah melakukan pengkajian dan studi kelayakan usaha, bekerjasama dengan Universitas Lampung dan telah mendapat penilaian dari Menteri Dalam Negeri melalui surat Nomor: 539/4774/SJ tanggal 25 Agustus 2020.
“Adapun nama BUMD Kabupaten Lampung Selatan adalah Perseroan Daerah (Perseroda) Lampung Selatan Maju. Dengan kegiatan usaha meliputi Bidang Perdagangan, Parawisata dan Agrobisnis,” tutur Nanang.
Sementara modal dasar BUMD tersebut sebesar Rp12,6 miliar. “Melalui paripurna dewan yang terhormat ini, kiranya modal dasar BUMD ini dapat kita berikan melalui penyertaan modal kepada BUMD,” kata Nanang.
Dia juga berharap, melalui penyertaan modal yang diberikan pada BUMD tersebut, akan dapat meningkatkan PAD sekaligus penyumbang penerimaan daerah. Baik dalam bentuk pajak, deviden maupun bentuk manfaat lainnya.
“Dengan telah disampaikannya Raperda tentang BUMD ini, kami berharap masukan dari pandangan umum Fraksi-Fraksi DPRD. Selain itu, Raperda ini dapat dibahas bersama-sama eksekutif dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kabupaten Lampung Selatan,” katanya.
Usai mendengarkan pengantar Raperda yang disampaikan Bupati Lamsel, delapan fraksi menyampaikan pandangan umum. Berbagai masukan, arahan dan saran disampaikan terkait Raperda dimaksud.
Secara berturut-turut, masing-masing Fraksi yang menyampaikan pandangan umumnya yakni, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi PAN, Fraksi Golkar, Fraksi Gerindra, Fraksi PKS, Fraksi Demokrat, Fraksi dan Fraksi Nasdem Hanura Perindo. (*)
Laporan: Alpandi.
Editor: M Furqon.
Editor: Harian Momentum