ASN Dilarang Bepergian ke Luar Daerah, Gubernur: Jika Ada Laporkan!

img
Gubernur Arinal Djunaidi.

MOMENTUM, Bandarlampung--Aparatur Sipil Negara (ASN) di Provinsi Lampung diminta untuk tidak bepergian selama libur panjang perayaan tahun baru Imlek 2021.

Gubernur Arinal Djunaidi pun meminta untuk melaporkan kepadanya jika ditemukan ada ASN yang tetap bepergian selama liburan.

"Sudah ada edaran larangan ASN ke luar daerah. Jika masih ditemukan laporkan, akan saya tindak lanjuti," tegas Arinal saat diwawancarai, Rabu (10-2-2021).

Sementara, Sekretaris Provinsi (Sekprov) Lampung Fahrizal Darminto mengatakan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) telah mengeluarkan surat edaran untuk menekan penyebaram covid-19.

Fahrizal mengungkapkan, berdasarkan data statistik, setiap usai libur panjang, kasus konfirmasi covid-19 selalu mengalami peningkatan.

"Jadi dikhawatirkan pekan ini banyak orang bepergian. Untuk ASN sudah ada surat edaran dan sudah di sebar ke eselon II agar mereka mengendalikan stafnya supaya tidak melakukan perjalanan ke luar daerah," sebutnya.

Begitu pula dengan sekretaris daerah di kabupaten/kota, Fahrizal sudah mengingatkan agar tidak ada ASN yang bepergian ke luar daerah.

Menurut dia, protokol kesehatan saat ini sudah tidak hanya 3M (memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan). "Tapi sudah 5M. Memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, menghindari kerumunan dan membatasi mobilitas," terangnya. (**)

Laporan/Editor: Agung DW






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos