Operasi Yustisi di Wonoso, Petugas Menindak 54 Orang

img
Satgas Covid-19 menindak pelanggar prokes di Wonosobo.

MOMENTUM, Wonosobo--Satuan Tugas Covid-19 Kabupaten Tanggamus menggelar operasi yustisi di jalan lintas barat (Jalinbar) Pasar Wonosobo dan menindak masyarakat yang melanggar protokol kesehatan (prokes), Rabu (17-2-2021).

Operasi yustisi dipimpin Kapolsek Wonosobo Iptu Juniko bersama Danramil Kapten Adi Hartono dan Camat Edi Fahrurozi. Serta sejumlah petugas dari Dinas Perhubungan dan Sat Pol PP.

Juniko mengatakan dalam operasi yustisi, petugas memberhentikan kendaraan dan mengimbau pengendara yang ditemukan tidak memakai masker. Lalu petugas Sat Pol PP memberikan sanksi berupa tindakan pushup maupun mengisi surat pernyataan atau sanksi lisan. 

Dalam operasi ini, 54 orang ditindak karena melanggar Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor: 3 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Dan Peraturan Bupati Tanggamus Nomor 55 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan.

Para pelanggar yang ditindak dengan teguran tertulis sebanyak 27 orang, tindakan fisik berupa pushup 15 orang, mengucapkan Pancasila 12 orang, kata Juniko mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya.

Dalam operasi  Yustisi, aparat gabungan meneliti dan mengawasi satu-persatu warga yang mengendarai sepeda motor dan mobil serta pejalan kaki.

Setiap penumpang maupun pengendara serta warga pejalan kaki yang tidak mengenakan masker langsung didata sesuai kartu tanda penduduk (KTP) yang berlaku, dan langsung di beri sangsi.

Aparat gabungan juga memberikan himbauan agar masyarakat mematuhi protokol kesehatan dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19. 

Selain itu, juga dilaksanakan sosialisasi Perda Nomor 3 Tahun 2020 yang memuat sanksi bagi pelanggar prokes. Mulai dari teguran, kerja sosial, hingga denda dalam bentuk uang.

Juniko berharap kegiatan itu menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan seperti memakai masker, mencuci tangan pakai sabun, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas. (*)

Laporan: Galih/Ijal

Editor: M Furqon.






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos