Penetapan Paslonkada Terpilih di Pesibar Tertunda hingga Maret

img
Ilustrasi Pilkada.//ist

MOMENTUM, Bandarlampung--Komisi Pemilihan Umum (KPU) di tujuh kabupaten/kota se-Provinsi Lampung yang menggelar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2020 telah menetapkan pasangan calon kepala daerah (paslonkada) terpilih. Tapi tidak untuk KPU Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar).

Penetapan paslonkada terpilih di Pesibar tertunda, sebab sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di kabupaten setempat belum usai. Mahkamah Konstitusi (MK) melanjutkan perkara nomor 39/PHP.BUP-XIX/2021 tersebut.

Ketua KPU Pesibar, Marlini membenarkan hal itu. Menurut dia, penetapan paslonkada terpilih baru bisa dilakukan pasca keluarnya putusan dari MK.

“Kami menunggu keputusan MK. Kalau sesuai tahapan, putusan MK itu di 24 Maret,” kata Marlini saat dikonfirmasi harianmomentum.com melalui sambungan telepon, Minggu (21-2-2021).

Setelah MK memutuskan, KPU setempat punya waktu lima hari untuk menggelar rapat pleno penetapan paslonkada terpilih. “Paling lambat lima hari pasca putusan,” ujarnya.

Sementara ini, KPU setempat selaku termohon dalam sidang MK masih fokus menghadapi gugatan yang dilayangkan oleh calon Bupati Pesibar Arya Lukita Budiwan (pemohon) tersebut.

“Persiapan kita sementara ini, menyiapkan saksi berikut alat bukti tambahan untuk dipersidangan lanjutan,” jelasnya.

Baca juga: Gugatan Cabup Pesibar Lanjut ke Sidang MK Berikutnya

Persidangan dengan agenda pembuktian (pemeriksaan saksi dan ahli) serta penyerahan alat bukti tambahan dari masing-masing pihak diagendakan pada Rabu (24-2).

Sebelumnya, tiga KPU kabupaten/kota di Lampung yang sempat ada sengketa di MK telah menetapkan paslonkada terpilih di masing-masing wilayah pada Kamis (18-2-2021).

Penetapan tersebut dilaksanakan pasca MK memutuskan untuk tidak melanjutkan gugatan yang diajukan masing-masing pemohon PHP.

Ketiga KPU kabupaten/kota yaitu Bandarlampung yang menetapkan Eva Dwiana – Deddy Amrullah. Selanjutnya KPU Lampung Tengah yang telah menetapkan Musa Ahmad – Ardito Wijaya, dan KPU Lampung Selatan yang menetapkan Nanang Ermanto – Pandu Kesuma Dewangsa.(**)

Laporan/Editor: Agung Chandra Widi






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos