MOMENTUM, Bandarlampung--Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Kepala
Daerah Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar) belum usai.
Mahkamah Konstitusi (MK) melanjutkan persidangan dengan
agenda pembuktian (pemeriksaan saksi dan ahli) serta penyerahan alat bukti
tambahan yang diagendakan pada Rabu (24-2-2021).
Gugatan dengan nomor perkara 39/PHP.BUP-XIX/2021 tersebut,
diajukan oleh calon Bupati (Cabup) Pesisir Barat (Pesibar), Arya Lukita Bidiwan
selaku pemohon dan termohon Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten setempat.
Ahmad Handoko selaku kuasa hukum pemohon Arya Lukita
membenarkan hal tersebut.
“Untuk Pesibar kita sudah lolos pada sidang dismissal (putusan
sela). Maksudnya permohonan kami layak diteruskan ke pokok perkara,” kata
Handoko saat dikonfirmasi harianmomentum.com, Minggu (21-2-2021).
Handoko bersyukur, gugatan tersebut dilanjutkan oleh MK.
Mengigat banyak sekali gugatan yang ditolak atau dinyatakan tidak layak untuk
dilanjutkan pada putusan sela, belum lama ini.
“MK melihat permohonan yang kami ajukan ini secara adil dan
sesuai prinsip pemilu. Walaupun selisih suara di luar ambang batas tapi MK mempertimbangkan
alat bukti kami,” jelasnya.
Alat bukti yang dimaksud soal adanya kecuarangan di Pilkada Pesibar
yang orientasinya menguntungkan salah satu pasangan calon kepala daerah
(paslonkada).
“Jadi adanya kecurangan yang kami dalilkan signifikan dengan
perolehan selisih suara,” ujarnya.
Kecurangan, sebut Handoko, adanya politik uang, dan keterlibatan
Aparatur Sipil Negara (ASN). “Masih ada beberapa kecurangan lainnya yang nanti akan
kami buktikan di persidangan,” jelasnya.
Saat ini Handoko sedang mempersiapkan diri untuk menghadapi sidang berikutnya. “Perjuangan kami tinggal satu tahap lagi untuk meyakinkan MK bahwa pelanggara di Pesibar memang nyata,” terangnya.
Baca juga: Penetapan Paslonkada Terpilih di Pesibar Tertunta hingga Maret
Sebelumnya, dalam peromohonannya mereka meminta agar MK
memutuskan untuk membatalkan keputusan KPU kabupaten setempat terkait perolehan
suara paslonkada peserta pemilihan.
Selain itu, mereka meminta agar pihak terkait yang diduga
melakukan kecurangan selama Pilkada berlangsung di diskualifikasi, sehingga
Arya Lukita ditetapkan sebagai pemenang, atau dilakukan pemilihan suara ulang
(PSU).
Ketua KPU Pesibar, Marlini juga membenarkan terkait
dilanjutkannya proses sidang berikutnya oleh MK.
Marlini mengatakan, saat ini KPU setempat selaku termohon
dalam sidang MK masih fokus menghadapi gugatan yang dilayangkan oleh calon Bupati
Pesibar Arya Lukita Budiwan (pemohon) tersebut.
“Persiapan kita sementara ini, menyiapkan saksi berikut alat
bukti tambahan untuk dipersidangan lanjutan,” jelasnya.(**)
Laporan/Editor: Agung Chandra Widi
Editor: Harian Momentum