Dinilai Langgar Prokes, Pesta Pernikahan di Kasui Dibubarkan Polisi

img
Aparat Polsek Kasui, Waykanan bubarkan pesta pernikahan.

MOMENTUM, Kasui--Mengantisipasi penyebaran pandemi Covid-19, Polsek Kasui, Waykanan, membubarkan resepsi pernikahan di  Kampung Kasuilama Kecamatan Kasui, Waykanan, Selasa (23-2-021).

Mewakili Kapolres Waykanan AKBP Binsar Manurung, Kapolsek Kasui AKP Abri Firdaus, mengatakan petugas pada Senin, 22 Februari 2021, mendapat informasi dari masyarakat yang menyebutkan ada resepsi pernikahan di Kampung Kasuilama.

Kapolsek Kasui bersama beberapa anggotanya kemudian mendatangi lokasi hajatan di kediaman Firdaus Alamsyah. Saat itu sedang berlangsung pesta dengan hiburan musik orgen tunggal yang dinilai tidak sesuai prokes atau protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran pandemi Covid-19.

Selain itu, kata Firdaus, kegiatan itu digelar tanpa izin baik dari kampung, kecamatan, maupun Satgas Covid-19 Waykanan. 

Padahal sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2020, setiap kegaitan yang berpotensi terjadi kerumunan warga, harus memenuhi standar protokol kesehatan.

Pergub tersebut mengatur tentang  adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease di Provinsi Lampung. Dalam peraturan itu, petugas dapat membubarkan kerumunan yang berpotensi menyebarkan pandemi Covid-19. 

Selain itu, juga ada Surat Edaran Bupati Waykanan Nomor 360/71 /V.05-WK/2021 bertanggal 21 Januari 2021 tentang Pencegahan Penularan Penyakit Virus Corona (Covid-19) di Kabupaten Waykanan.

"Kami beri penjelasan dan pemahanan secara persuasif dan meminta mereka membubarkan diri," ujarnya. Menurut dia, tuan rumah bisa menerima penjelasan petugas dan bersedia menghentikan pesta pernikahannya.

Kapolsek mengharapkan masyarakat disiplin menerapkan prokes. Karena saat ini masih rentan terjadinya penularan virus Covid-19, katanya. (*)

Laporan: Vita.

Editor: M Furqon.






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos