MOMENTUM, Pringsewu--Polisi menangkap seorang pria berinisial M (52), warga Pekon Waluyojati, Kabupaten Pringsewu, setelah diduga terlibat kasus penipuan dan penggelapan dengan modus mengajak korban join modal proyek pembangunan irigasi.
M sempat melarikan diri hingga ke wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Namun, pelariannya berakhir setelah tim URC Satreskrim Polres Pringsewu berhasil menemukan keberadaannya dan melakukan penangkapan pada Jumat (11/9/2026).
Kasat Reskrim Polres Pringsewu Iptu Rosali menjelaskan, penangkapan M merupakan tindak lanjut laporan korban berinisial AS, warga Kecamatan Sukarami, Kota Palembang.
"Pelaku kami amankan di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Saat diamankan, pelaku tidak melakukan perlawanan," jelas Rosali dalam keterangannya mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Dadi Perdana Putra pada Minggu (13/9/2026).
Menurut Rosali, perkara tersebut bermula pada Rabu, 17 Desember 2025. Saat itu, M menawarkan kepada korban kerja sama usaha dalam proyek pembangunan irigasi di sejumlah lokasi.
Untuk menjalankan proyek tersebut, M meminta korban menyetorkan modal sebesar Rp350 juta. Kepada korban, M menjanjikan uang modal tersebut akan dikembalikan dalam waktu sekitar dua bulan.
Tak hanya itu, M juga disebut memberikan iming-iming lain kepada korban sehingga membuat korban tertarik mengikuti kerja sama tersebut.
Korban kemudian menyetujui tawaran tersebut dan menyerahkan uang Rp350 juta kepada M melalui transfer. Namun, setelah uang diterima, janji yang disampaikan M tidak kunjung terealisasi.
Bukannya mengembalikan uang sesuai kesepakatan, M justru disebut sulit dihubungi. Ketika berhasil dihubungi, M disebut selalu memberikan berbagai alasan.
Waktu terus berjalan. Dua bulan berlalu, namun uang korban tak kunjung dikembalikan. Bahkan, hingga memasuki bulan kelima, korban masih belum mendapatkan kejelasan mengenai uang yang telah disetorkannya.
Merasa dirugikan, korban akhirnya memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan tersebut ke Polres Pringsewu.
Dalam proses penyelidikan dan penanganan perkara, polisi menyebut M tidak kooperatif. Penyidik telah melayangkan surat panggilan sebanyak dua kali. Namun, M tidak hadir memenuhi panggilan tersebut tanpa memberikan alasan yang sah.
Polisi kemudian melakukan serangkaian upaya untuk mencari keberadaan M. Tim Unit Reskrim bergerak cepat hingga akhirnya memperoleh informasi mengenai keberadaan M yang ternyata telah berada di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Petugas kemudian melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan M di lokasi pelariannya. Saat ditangkap, M tidak melakukan perlawanan dan langsung dibawa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polres Pringsewu.
Dalam pemeriksaan, M disebut mengakui perbuatannya. Kepada penyidik, M mengaku uang sebesar Rp350 juta milik korban telah digunakan untuk membayar upah pekerja dalam proyek pembangunan irigasi.
Namun, ketika ditanya mengenai uang korban yang seharusnya dikembalikan, M mengaku tidak memiliki uang untuk mengembalikannya. Alasannya, proyek yang dikelolanya mengalami kerugian akibat adanya kenaikan harga material.
Pengakuan tersebut kini menjadi bagian dari proses penyidikan yang dilakukan polisi. Meski demikian, polisi tetap memproses perkara tersebut sesuai dengan laporan korban dan alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik.
Setelah menjalani pemeriksaan, M telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di Mapolres Pringsewu.
Polisi menjerat M dengan Pasal 492 KUHP tentang penipuan juncto Pasal 486 KUHP tentang penggelapan. Atas sangkaan tersebut, M terancam hukuman pidana maksimal empat tahun penjara.
Polisi masih melakukan proses penyidikan untuk melengkapi berkas perkara sebelum kasus tersebut dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih berhati-hati ketika mendapat tawaran kerja sama investasi atau permodalan proyek dengan iming-iming keuntungan maupun pengembalian dana dalam waktu singkat.
Terlebih, sebelum menyerahkan uang dalam jumlah besar, calon investor perlu memastikan kejelasan proyek, legalitas kerja sama, serta pihak yang mengelola dana.
Dalam perkara ini, korban AS disebut mengalami kerugian hingga Rp350 juta setelah uang yang diserahkan untuk modal proyek pembangunan irigasi tidak dikembalikan sesuai kesepakatan. (*)
Editor: Muhammad Furqon
