Kasus Korupsi Pasar Cenderawasih, Jaksa Belum Temukan Fakta Baru

img
Kasi Pidsus Kejari Kota Metro, Subhan Gunawan (tengah).

MOMENTUM, Metro--Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Metro mengaku belum menemukan fakta baru terkait kasus korupsi proyek rehabilitasi bangunan Pasar Cendrawasih.

Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kota Metro, Subhan Gunawan mengatakan masih mendalami kasus korupsi di Dinas Perdagangan Kota Metro tersebut.

"Untuk saat ini, dari keterangan tersangka masih sama dengan sebelumnya, belum ada fakta baru yang ditemukan," kata dia pada Harianmomentum.com, Rabu (24-2-2021).

Namun begitu, pihaknya terus berupaya melakukan pendalaman kasus tersebut hingga menemukan tabir baru.

"Kami masih menindaklanjuti. Kami persiapkan tenaga ahli, menganalisis setiap berkas serta mengumpulkan informasi pendukung," ujarnya.

Saat ini, dia menjelaskan, pihaknya telah mengumpulkan sejumlah bukti dan kelengkapan berkas untuk dilimpahkan ke pengadilan.

"Kami sudah kantong alat-alat bukti dan sudah berjalan 80 persen. Saat ini masuk pemberkasan untuk dilimpahkan ke pengadilan dan dilakukan kepersidangan," jelasnya.

Sejauh ini, lanjut dia, Kejari Metro telah menahan dua tersangka berinisial P dan S dalam kasus proyek tersebut.

Kedua tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi pada proyek rehabilitasi pembangunan pasar Cindrawasih Kota Metro dengan pagu anggaran Rp3,710 miliar yang bersumber dari APBD Tahun 2018.

Menurut dia, hasil penghitungan keuangan negara yang dihitung oleh BPKP Lampung mengalami kerugian sekitar Rp481 juta lebih.

"Kedua tersangka sudah ditahan di Lapas. Dan saat ini masih terus kami proses," katanya. (**)

Laporan: Adipati Opie/Rio

Editor: M Furqon.






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos