Soal Pelaporan Tiga Mahasiswa, Rektor UBL Beberkan Kronologisnya

img
Rektor UBL Prof Dr Ir M Yusuf S Barusman saat jumpa pers.

MOMENTUM, Bandarlampung--Rektor Universitas Bandarlampung Prof Dr Ir M Yusuf S Barusman menceritakan kronologi pelaporan tiga mahasiswa oleh Wakil Rektor (Warek) III Bambang Hartono, Kamis (25-2-2021).

Yusuf Barusman menuturkan pada 8 Februari 2021, Warek III memanggil dua mahasiswa berinisial RA dan SA. Keduanya mengaku sebagai penanggungjawab organisasi Keluarga Besar Mahasiswa (KBM) UBL.

"Pak Bambang memberikan penjelasan tentang isi Surat Edaran Rektor terkait dengan telah diakomodirnya aspirasi mahasiswa yang sebelumnya di wakilkan oleh Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM), Himpunan Mahasiswa Program Studi (HMPS) dan Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM)," jelasnya.

Bambang pu meminta kedua memberikan penjelasan kepada teman-temannya dan berkoordinasi kembali dengan Wakil Rektor III, namun keduanya tidak pernah berkoordinasi kembali dan tidak dapat dihubungi.

"Pada saat yang bersamaan, mereka melakukan propaganda dan provokasi, berupa ajakan berkumpul untuk konsolidasi pada tanggal 12 Februari 2021. Yang bersangkutan telah diingatkan oleh Kepolisian dan Satuan Tugas (Satgas) Covid 19, untuk tidak melakukan pengumpulan massa karena akan melanggar UU Kekarantinaan dan Kesehatan. Tapi mereka tetap melanjutkannya," terangnya.

Pada tanggal 17 Februari 2021 pukul 10.00 WIB, mereka melakukan persiapan berkumpul untuk aksi demonstrasi. Saat itu juga pihak kepolisian, Satgas Covid-19 Kota Bandarlampung dan Satgas Covid-19 UBL.

"Kepolisian, satgas dan gugus tugas UBL telah mengingatkan agar mereka tidak melakukan aksi tersebut. Karena itu pasi berhadapan dengan hukum, yang berakibat pada pelanggaran hukum," tuturnya.

Meski demikian, massa tidak menghiraukannya dan tetap melaksanakan aksi. "Bahkan mereka makin keras melancarkan aksinya. Tapi akhirnya mereka bubar," ujar Yusuf.

Tetapi, Yusuf menuturkan, massa mengaku tidak akan berhenti begitu saja. Mereka mengancam akan melakukan aksi serupa dengan jumlah massa yang lebih banyak pada 23 Februari.

Kemudian, pada 18 Februari 2021, Bambang berkonsultasi dengan Polresta Bandarlampung terkasi aksi demontrasi tersebut.

"Dan disarankan untuk melakukan pelaporan. Jika tidak maka lembaga (UBL) dianggap melakukan pembiaran atas pelanggaran UU Kekarantinaan dan Kesehatan," sebutnya.

Karena itu, Bambang melaporkan tiga orang yang mengaku sebagai koordinator dan penanggungjawab aksi demo tersebut.

Terkait laporan itu, Yusuf menyerahkan proses hukum yang dilakulan Polresta Bandarlampung terhadap tiga orang tersebut.

"Saya sebagai rektor menganggap mahasiswa anak kami. Kita asumsikan dalam satu keluarga ada anak yang terkena narkoba, itu pelanggaran hukum, hukum negara yang bermain. Jadi kita sebagai orangtua menasehati anaknya. Tapi hukum tetap berjalan," tuturnya.

Selain itu, dia juga menegaskan, KBM bukan merupakan organisasi kemahasiswaan resmi alias ilegal di kampus UBL.

"Jadi tidak bisa mewakili mahasiswa. Organisasi di UBL ini adanya BEM, HMPS dan UKM. Kalau ada sekelompok mahasiswa mengatasnamakan KBM-UBL itu tidak ada," tegasnya.

Dia menuturkan, aksi mahasiswa yang mengatasnamakan KBM-UBL itu menuntut untuk diberikan keringanan pembayaran SPP.

Padahal, tuntutan mereka sudah diakomodir semua dalam Surat Edaran Rektor UBL  Nomor 26/U/UBL/II/2021 tanggal 15 Februari 2021 tentang Perubahan atas Surat Edaran Rektor Nomor 18/U/UBL/I/2021 tanggal 29 Januari 2021 tentang Kebijakan Sosial untuk Mahasiswa di Lingkungan Universitas Bandarlampung Semester Genap 2020/2021.

SE itu berisi berisi kebijakan pemotongan SPP sebesar Rp.225 ribu per mahasiswa untuk semester Genap dan apabila diperlukan kebijakan tambahan, mahasiswa dapat mengajukan tambahan kebijakan penundaan pembayaran (dispensasi), angsuran (cicilan) atau Beasiswa, agar mahasiswa tidak terganggu masa studinya.

"Sebenarnya apa yang mereka tuntut sudah diakomodir semua. Tapi, khusus untuk pemotongan SPP 75 persen tidak bisa kita akomodir. Yang kita akomodir perorangan, tapi kalau semua mahasiswa dipukul rata 75 persen itu tidak bisa," sebutnya.

Bahkan, dia menyatakan, jika ada mahasiswa yang benar-benar terdampak covid dipersilahkan mengajukan. "Silahkan kalau memang ada masalah individu, bahkan bisa sampai 100 persen," ujarnya.

Sementara, Bambang menyatakan, untuk mengikuti proses hukum yang sedang berlangsung di Polresta Bandarlampung terhadap tiga mahasiswa.

"Karena polresta sudah melayangkan surat resmi dalam proses penegakan hukum. Namun mereka belum periksa, baru klarifikasi. Biarkan saja klarifikasi, karena mahasiswanya sampai sekarang merasa benar," sebutnya. (**)

Laporan/Editor: Agung DW






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos