MOMENTUM, Bandarlampung-- Sempat dikabarkan hilang, uang mahar politik terdakwa mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa sebesar Rp4 miliar ternyata digunakan untuk kebutuhan partai dan untuk Wasekjen DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Chusnunia Chalim atau Nunik.
Hal tersebut diungkapkan mantan Anggota DPRD Lampung dari Fraksi PKB Midi Iswanto dalam lanjutan sidang dugaan suap terdakwa Mustafa di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (4-3-2021).
Dalam kesaksiannya, Midi mengakui jika mahar yang wajib diserahkan Mustafa untuk perahu PKB sebesar Rp18 miliar. Namun, pada Pemilihan Gubernur Lampung pada 2018, PKB tidak mendukung Mustafa melainkan calon gubernur lain.
Midi selanjutnya menuturkan kegalauannya atas uang mahar Rp18 miliar yang dibawanya setelah Mustafa tak mendapatkan rekomendasi dari PKB.
"Uang Rp18 miliar itu sempat (ada niat) dari kami untuk kami lempar ke rumah dinas Bupati (Lampung Timur - Nunik), agar wartawan tahu," ucapnya.
Namun hal tersebut diurungkan. Midi mengaku uang tersebut akhirnya dikembalikan kepada Mustafa.
"Uang itu sudah banyak terpakai, Rp3,75 miliar. Yang Rp14 miliar sudah kami kembalikan. Dan katanya yang Rp4 miliar itu gak bulet (penuh), karena uang dalam kardus itu banyak yang kurang-kurang juga pada gepokan-gepokannya itu," tuturnya.
Midi pun menerangkan uang Rp3,75 miliar tersebut disebar kepada sejumlah petinggi PKB di Lampung untuk kepentingan dukungan.
"Untuk ketua DPC PKB se-Provinsi Lampung, Dewan Suro PKB, Mutaqin selaku orang dekat Musa Zainudin sebesar Rp1 miliar, Kemudian Bu Nunik Rp1 miliar dan Rp150 juta, lalu jasa pengacara Pak Musa saksi ahli Jakarta yang nominalnya saya lupa," sebutnya.
Midi menjelaskan, uang sebesar Rp150 juta diminta Nunik untuk membayar tukang dan diserahkan oleh Midi secara langsung di Rumah Dinas Bupati Lampung Timur.
"Kemudian uang yang Rp1 miliar diminta Bu Nunik untuk persiapan pemilu 2019, saya serahkan melalui Ibu Siti Ela Nuryana sekarang anggota DPR RI. Saya ketemuan di Metro kalau gak salah. Lalu Bu Ela memberikan nomor telpon, untuk dikirim ke Jakarta. Lalu saya utus orang saya untuk ke Jakarta dan uang sudah sampai ke Ela," paparnya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Taufiq Ibnugroho sidang perkara suap atas terdakwa Mustafa eks Bupati Lampung Tengah hari ini diagendakan dengan mendengarkan keterangan saksi.
"Pada hari ini ada delapan saksi namun yang hadir saat ini enam orang," ujar JPU Taufiq di persidangan Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (4-4-2021).
Adapun saksi yang hadir, kata Taufiq, yakni Erwin Mursali mantan Walpri Mustafa (Baju Polri), Midi Iswanto mantan Anggota DPRD Lampung fraksi PKB.
Lalu Khaidir Bujung mantan Anggota DPRD Lampung fraksi PKB, Musa Zainudin mantan Anggota DPR RI Komisi V Fraksi PKB, Chusnunia Chalim Wakil Gubernur Lampung, Sri Widodo mantan DPD Hanura Lampung.
"Sementara yang belum hadir Johanes Geovani (politisi Nasdem Lampung) dan Gunadi Ibrahim (Ketua DPD Gerindra Lampung)," katanya. (*)
Laporan: Ira.
Editor: M Furqon.
Editor: Harian Momentum