Pemkot Terbitkan SE Baru, Jam Operasional Diberi Kelonggaran

img
SE Walikota Bandarlampung terkait pembatasan jam operasional.

MOMENTUM, Bandarlampung--Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung memberikan kelonggaran jam operasional bagi pusat perbelanjaan dan pasar swalayan serta toko modern.

Kelonggaran itu, diberikan pemkot melalui surat edaran (SE) Walikota Bandarlampung nomor: 360/326/IV.06/III/2021 tentang pembatasan jam operasional kegiatan usaha.

Jam operasional pusat perbelanjaan dan pasar swalayan serta toko modern yang sebelumnya beroperasi hingga pukul 19.00 WIB, kini dibatasi sampai pukul 21.00 WIB.

Sedangkan, bagi tempat hiburan seperti: restoran, cafe atau karaoke, diskotik, pub, panti pijat, billiard, pedagang pinggir jalan dan hiburan lainnya waktu operasionalnya tetap hingga pukul 22.00 WIB.

Walikota Bandarlampung Eva Dwiana mengatakan, SE itu merupakan hasil tindak lanjut dari evaluasi pengendalian corona virus disease 2019 (covid-19) di kota setempat.

"Lalu, sebagai bentuk respon terhadap permintaan para pengusaha retail serta masyarakat," kata Eva, Senin (8-3).

Meski demikian, Pemkot Bandarlampung tetap meminta para pelaku usaha tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes).

Seperti memakai masker, mencuci tangan menggunakan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan serta membatasi mobilisasi dan interaksi (5M). "Karena, jika tidak bersama-sama atau hanya pemerintah sendiri, hal itu tidak akan bisa," ujarnya. (**)

Laporan: Vino Anggi Wijaya

Editor: Agung DW






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos