MOMENTUM, Gedongtataan--Pemerintah Kabupaten Pesawaran menerbitkan surat edaran terkait libur panjang akhir pekan: Isra Miraj dan Hari Raya Nyep, 10 hingga 14 Maret 2021.
Sekretaris Daerah Kabupaten Pesawaran Kesuma Dewangsa mengatakan, surat edaran itu berisi sejumlah imbauan bagi aparatur sipil negara (ASN) maupun tenaga honorer di lingkup pemkab setempat.
"Kami mengimbau kepada seluruh ASN dan pegawai honorer atau tenaga kontrak di lingkungan perangkat daerah, untuk tidak bepergian ke luar kota sejak tanggal 10 Maret sampai dengan 14 Maret 2021," kata Kesuma Dewangsas pada Harianmomentum.com, Rabu (10-3-2021).
Dalam surat edaran juga disebut, ASN atau tenaga honorer yang dalam keadaan mendesak untuk bepergian ke luar daerah, wajib mendapatkan izin tertulis dari sekerataris daerah, jika bersifat kedinasan. Kemudian, jika nonkedinasan, izin dari kepala organisasi perangkat daerah masing-masing.
"Surat edaran ini, bagian dari upaya pencegahan penularan covid-19. Aparat pemkab harus bisa menjadi contoh bagi keluarga dan masyarakat," terangnya.
Kesuma juga mengimbau, para pekerja swasta turut membatasi berpergian ke luar daerah, jika tidak benar-benar mendesak.
"Masyarakat yang melaksanakan kegiatan keagamaan hendaknya dilakukan secara sederhana dengan tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan," imbaunya.
Terpisah, salah soerang ASN Pemkab Pesawaran mengaku tidak keberatan mengikuti aturan yang tertuang dalam surat edaran tersebut. "Nggak ada masalah, kan untuk kebaikan kita semua," ujarnya. (**)
Laporan: Rifat Arif
Editor: Munizar
Editor: Harian Momentum