Disdag Lampung Gelar Forward Komoditi Agro

img
Disdag Lampung Gelar Forward Komoditi Agro. Foto: Ira Widya

Harianmomentum—Untuk mengembangkan pasar lelang sebagai jenis usaha dalam menyamakan persepsi sekaligus pemahaman kebijakan perdagangan antar daerah, Dinas Perdagangan (Disdag) Provinsi Lampung menggelar forward komoditi agro bersama staekholder, pelaku usaha dan Disdag dari luar Lampung.


Kadisdag Lampung Ferynia diwakili Kepala bidang perlindungan konsumen dan tertib niaga Risma Yantina mengatakan, peran pelaku usaha pasar lelang sangat menunjang dalam mewujudkan iklim usaha kondusif, melalui pola kerjasama usaha atas dasar norma norma ekonomi yang berlaku.


Risma mengungkapkan, sisi manfaat dalam kegiatan pasar lelang agro tersebut diharapkan adanya kesepakatan dari para pelaku usaha antar penjual dan pembeli.


Sehingga diperoleh pembentukan harga yang wajar serta transparan, memperpendek mata rantai perdagangan dan membuka peluang pasar, selain itu juga mendorong serta meningkatkan posisi rebut maupun tawar petani


“Pasar lelang ke 47 yang kami gelar ini  dihadiri peserta asal Payakumbuh Sumater Barat dan Provinsi Jambi, tentu akan semakin meminimalisir pokok permasalahan antar pelaku usaha dan akan dapat kita atasi bersama,” ujar Risma di Balai Koperasi Provinsi Lampung, Selasa (12/9).


Dikatakan Risma, koordinasi antar lembaga seperti dinas pertanian, dinas ketahanan pangan dan penyuluh merupakan bentuk nyata agar kedepan dapat diperoleh kepastian akan gambaran produk atau komoditas yang ditransaksikan saat pasar lelang.


Untuk itu, kata Risma, melalui Badan pengawas perdagangan berjangka komoditi (Bappebti) telah tersusun dan dilaksanakan tiga pilar program utama seperti pasar lelang komoditi agro, sistem resi gudang dan bursa komoditi berjangka.


Risma menuturkan, pasar lelang sangat mengedepankan norma ekonomi, memiliki posisi tawar sehingga dapat menggerakan dan mengimbangi adanya sistem ijon yaitu petani sudah terbelit hutang atau petani telah menjual hasil panennya ke ijon.


"Mengimbangi fluktuasi harga akibat gagal serah, gagal bayar dan gagal mutu, inilah tugas kita bersama," tegasnya.


Sebagai informasi, pelaksanaan pasar lelang forward komoditi agro tertuang dalam DIPA Nomor DIPA 090.02.3.129069/2017 dan Keputusan Kepala Dinas Perdagangan Nomor 10/V.25/KP.PPDN/VIII/2017  serta Surat undangan Sekretaris Daerah Nomor 005/1710/III.13/VIII/2016 tertanggal 04 Agustus tentang pasar lelang.(ira)


 






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos