MOMENTUM, Gedongtataan--Aparat Polres Pesawaran kembali meringkus pelaku penyalahgunaan narkoba. Tidak tangung-tangung, kali ini tiga orang sekaligus.
Tiga tersangka pelaku penyalahgunaan narokoba yang diringkus polisi itu: BF (32) dan HO (28) warga Desa Gedongtataan serta RR (24) warga Desa Bagelen.
Mereka ditangkap saat melakukan transaksi narkotika jenis sabu di Desa Sukaraja, Kecamatan Gedongtataan pada Senin 15 Maret 2021.
Kapolres Pesawaran AKBP.Vero Aria Radmantyo mengatakan, penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang resah terhadap maraknya aksi penyalahgunaan narkoba di lokasi tersebut.
"Berdasarkan laporan masyarakat, aparat satresnarkoba melakukan penyelidikan dan menangkap para tersangka di TKP (tempat kejadian perkara), sesaat setelah transaksi. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang-bukti narkotika jenis sabu," kata Vero kepada Harianmomentum.com, Selasa (16-3-2021).
Barang bukti yang disita petugas dari ketiga tersangka: satu plastik klip bening ukuran sedang, berisi sabu seberat 4,9 gram, satu unit timbangan digital dan dua unit handphone merk Xiaomi.
"Tersangka dijerat pasal 114 Undang-undang Nomor: 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman kurungan penjara maksimal 20 tahun," tegasnya.
Laporan: Rifat Arif
Editor: Munizar
Editor: Harian Momentum