Harianmomentum--Ketua Majelis Hakim
John Halasan Butarbutar mendapat informasi terkait istilah proyek pengadaan
e-KTP milik Partai Golkar.
Hal itu
ditanyakan Hakim John kepada dua mantan Wakil Ketua Komisi II DPR Taufiq Efendi
dan Teguh Juwarno yang menjadi saksi dalam sidang ketiga perkara korupsi proyek
pengadaan e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta, jalan Bungur Besar Raya, Jakarta
Pusat, Kamis (24/3).
Hakim Jhon mengaku ungkapan mengenai proyek e-KTP milik Golkar didapat dari
Berita Acara Pemeriksaan (BAP) salah seorang saksi dalam proyek pengadaan e-KTP
saat diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Saksi tersebut, sambung Hakim Jhon, menjelaskan pernah mendengar dalam rapat
komisi bahwa proyek e-KTP milik Golkar.
Menurut Hakim Jhon istilah itu sangat unik sebab, sepanjang yang diketahuinya,
partai di DPR semua bersaudara.
"Pernah dengar saudara saksi? Bisa jelaskan seperti apa istilah ini,"
tanya Jhon kepada kedua saksi seperti dikutip RMOL.co.
Teguh dan Taufik pun kompak mengaku tidak pernah dengar.
"Enggak pernah dengar dan enggak ada itu," ucap Teguh menjawab
pertanyaan Hakim Jhon
Hakim John langsung beralih ke Taufik yang terlihat mengangguk-anggukkan
kepalanya.
"Saudara Taufik kok angguk-angguk apakah ingin memberikan jawaban yang
sama," tanya hakim John.
"Sama enggak tahu yang mulia," kata Taufik.
"Sayang sekali ini padahal saya pengen banget tahu istilah ini. Harapan
saya Saudara (Taufik) berikan jawaban yang berbeda," tutur Hakim Jhon.
Diketahui, dalam surat dakwaan Irman dan Sugiharto Partai Golkar termasuk salah
satu partai yang kecipratan aliran uang korupsi proyek pengadaan e-KTP.
Disebutkan Partai Golkar menerima 150 ribu dolar AS dari pengusaha rekanan
Kementerian Dalam Negeri, Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Uang tersebut
merupakan kesepakatan Andi Narogong dan Anas Urbaningrum disebut-sebut untuk
kelancaran proses pembahasan anggaran proyek e-KTP di DPR.(Red)
Editor: Momentum