MOMENTUM, Bandarlampung--Sengketa Pemilihan Kepala Daerah
(Pilakda) di Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar) akan diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi
(MK) pada Kamis (18-3-2021).
Ahmad Handoko selaku pengacara calon Bupati Pesibar Arya
Lukita (pengadu) mengaku telah menerima surat bernomor 406.39/PAN.MK/PS/03/2021
perihal pemberitahuan sidang pembacaan keputusan oleh MK.
“MK akan memutuskan perkara ini pada hari Kamis (18-3). Kami
sudah dapat panggilan sidangnya,” kata Handoko pada harianmomentum.com, Selasa
(16-3-2021).
Menurut Handoko, sidang yang akan dimulai pukul 09.00 Wib tersebut
bisa dihadiri secara daring (dalam jaringan). Handoko mengaku yakin, majelis MK
akan mengabulkan gugatan mereka.
“Keyakinan kami, pertama berdasarkan proses sidang yang
sudah dilakukan, dalil permohonana kami terkait adanya kecurangan berupa
politik uang yang dilakukan pihak terkait terbukti,” kata Handoko.
Politik uang tersebut, sambung Handoko, misalnya adanya
bagi-bagi uang yang sifatnya massif dan melibatkan aparat pekon dengan modus
membuat tim relawan.
“Kami tambah yakin saat ikut persidangan karena mereka tidak
membantah dalil kami dengan alat bukti. Alat bukti mereka minim dan tidak
membantah alat bukti kami,” ucapnya.
Hingga berita ini diturunkan, harianmomentum.com sedang
berupaya melakukan konfirmasi terhadap termohon KPU Pesibar dan pihak terkait
pasangan calon kepala daerah Pesibar Agus Istiqlal-Zulqoini.(**)
Laporan/Editor: Agung Chandra Widi
Editor: Harian Momentum