Harianmomentum--Satuan
Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel)
membekuk Deden (21) tersangka pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Kepala Satreskrim Polres
Lamsel AKP. Rizal Efendi mewakili Kapolres AKBP Adi Ferdian
Saputra mengatakan tersangka ditangkap Senin
(20/03/17) sekira pukul 20.00 WIB.
Menurut dia, tersangka
ditangkap usai melakukan perbuatan bejat terhadap RA (15) warga
Desa Kesugihan,
Kecamatan Kalianda, yang masih berstatus pelajar SMP.
"Tersangka
merupakan warga Desa Sukatani, Kecamatan Kalianda. Kami tangkap
sesuai laporan Rizani orang tua korban, nomor : LP/B-358/III/2017 tanggal 20
Maret 2017," kata Rizal pada harianmomentum.com, melalui
sambungan telepon, Kamis (23/03/17).
Rizal menuturkan, kronologi
kasus pencabulan itu terjadi pada pagi hari. Saat itu, korban diajak ke rumah
teman tersangka yang letakanya tidak jauh dari rumah
tersangka.
Setiba di rumah yang
dituju, tersangka memberikan korban obat batuk jenis Komix sebanyak
16 saset untuk diminum.
Setelah korban tidak
sadarkan diri, tersangka mulai melakukan aksi bejatnya di dalam kamar
milik teman tersangka.
Orang tua korban yang
mendengar kabar RA, tidak sadarkan diri dan berada di Sukatani,
langsung menuju lokasi kejadian.
Setiba di lokasi
kejadian, orang tua korban mendapatkan RA tidak sadarkan diri.
Selanjutnya RA,
dibawa ke Rumah Sakit Umum Derah (RSUD) Bob Bazar Kalianda, untuk
mendaptkan perawatan dan visum.
"Tersangka sudah
kami amankan di Mapolres Lamsel. Sebelumnya tersangka diserahkan oleh
warga kepada ketua RT untuk di bawa ke balai
desa," tutur Rizal.
Kanit Perlindungan
Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lamsel Ipda. Yan Revie
Yulianti mengatakan, tersangka melakukan perbuatannya atas dasar suka sama
suka, karena keduanya memiliki hubungan sebagai sepasang kekasih.
"Saat kejadian
tidak ada satu orang pun di dalam rumah, selain tersangka
dan korban," kata Revie saat ditemui
di ruang kerjanya.
Tersangka Deden mengaku
menyesala telah mengajak korban mengkonsumsi obat
batu komix hingga mabuk. Kemudian melakukan hubungan badan, saat
korban tak sadarkan diri.
"Ini yang kedua
kali ngelakuin hubungan suami istri sama pacar saya, tapi ini yang
ketahuan karena dia mabok," kata Deden.
Atas
perbuatan tesebut, tersangka terancam pasal 81 ayat (1)
Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan
Anak, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara. (bob/mnz)
Editor: Harian Momentum