Dibikin Mabuk dengan Obat Batuk, Deden Cabuli Gadis di Bawah Umur

img
Deden, tersangka pencabulan gadis di bawah umur saat dimintai keterangan petugas Polres Lamsel. Foto: dok. H-momen

Harianmomentum--Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) membekuk Deden (21) tersangka pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur.

 

Kepala Satreskrim Polres Lamsel AKP. Rizal Efendi mewakili Kapolres AKBP Adi Ferdian Saputra mengatakan tersangka ditangkap Senin (20/03/17) sekira pukul 20.00 WIB. 

 

Menurut dia, tersangka ditangkap usai melakukan perbuatan bejat terhadap RA (15) warga

Desa Kesugihan, Kecamatan Kalianda, yang masih berstatus pelajar SMP.

 

"Tersangka merupakan warga Desa Sukatani, Kecamatan Kalianda. Kami tangkap sesuai laporan Rizani orang tua korban, nomor : LP/B-358/III/2017 tanggal 20 Maret 2017," kata Rizal  pada harianmomentum.com,  melalui sambungan telepon,  Kamis (23/03/17).

 

Rizal menuturkan, kronologi kasus pencabulan itu terjadi pada pagi hari. Saat itu, korban diajak ke rumah teman tersangka yang letakanya  tidak jauh dari rumah tersangka. 

 

Setiba di rumah yang dituju, tersangka memberikan korban obat batuk jenis Komix sebanyak 16 saset untuk diminum.  

 

Setelah korban tidak sadarkan diri, tersangka mulai melakukan aksi bejatnya di dalam kamar milik teman tersangka.

 

Orang tua korban yang mendengar kabar RA, tidak sadarkan diri dan berada di Sukatani, langsung menuju  lokasi kejadian. 

 

Setiba di lokasi kejadian, orang tua korban  mendapatkan RA tidak sadarkan diri.

 

Selanjutnya  RA, dibawa ke Rumah Sakit Umum Derah (RSUD) Bob Bazar Kalianda, untuk mendaptkan perawatan dan visum.

 

"Tersangka sudah kami amankan di Mapolres Lamsel. Sebelumnya tersangka diserahkan oleh warga kepada ketua RT untuk di bawa ke balai desa," tutur Rizal.

 

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lamsel  Ipda. Yan Revie Yulianti mengatakan, tersangka melakukan perbuatannya atas dasar suka sama suka, karena keduanya memiliki hubungan sebagai sepasang kekasih.

 

"Saat kejadian tidak ada satu orang pun di dalam rumah, selain tersangka dan korban," kata Revie saat ditemui di ruang kerjanya.

 

Tersangka Deden mengaku menyesala telah mengajak korban mengkonsumsi obat batu komix hingga mabuk. Kemudian melakukan hubungan badan, saat korban tak sadarkan diri.

 

"Ini yang kedua kali ngelakuin hubungan suami istri sama pacar saya,  tapi ini yang ketahuan karena dia mabok,"  kata Deden.

 

Atas perbuatan tesebut, tersangka terancam pasal 81 ayat (1) Undang Undang  Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara. (bob/mnz)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos