Pemutihan Pajak Dimulai, Banyak Warga yang Masih Bingung

img
Suasana pelaksanaan pembayaran pajak di Kantor Samsat Bandarlampung.

MOMENTUM, Bandarlampung--Program penghapusan denda (pemutihan) pajak kendaraan bermotor (PKB) di Lampung mulai dilaksanakan, Kamis (1-4-2021).

Berdasarkan pantauan harianmomentum.com di UPTD Samsat Rajabasa Bandarlampung, masih banyak warga yang kebingungan saat hendak mengikuti program tersebut.

Terutama dalam proses pendaftaran online melalui website pemutihanlampung.com yang disediakan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) setempat.

Salah satu warga Bandarlampung Apit mengaku sosialisasi pendaftaran secara online masih minim.

Sehingga, banyak masyarakat yang langsung datang ke Samsat untuk mengikuti program pemutihan tersebut.

"Kendalanya sosialisasi tidak mencantumkan online. Jadi ya banyak masyarakat yang sudah datang, tapi tidak bisa (bayar)," kata Apit saat diwawancarai di lokasi.

Meski demikian, dia merasa sangat terbantu dengan adanya program tersebut. "Ya sangat terbantu dengan program ini, jadi biasa membayar pajak yang nunggak," sebutnya.

Sebelumnya, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung Adi Erlansyah menjelaskan, pendaftaran online itu untuk sementara berlaku di Bandarlampung.

Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya penumpukkan yang dikhawatirkan menyebabkan penularan covid-19.

"Untuk sementara hanya di Bandarlampung. Karena di kabupaten/kota lain, kita yakin masih bisa tertampung setiap harinya," kata Adi di ruang kerjanya, Rabu (31-3-2021).

Meski demikian, dia menyebutkan, untuk di Lampung Tengah dan Lampung Selatan diperkirakan akan terjadi penumpukkan.

"Makanya nanti kita evaluasi, daerah mana yang tidak tertangani setiap harinya. Nanti kita lihat dulu," jelasnya.

Dia menjelaskan, pemutihan pajak itu dibatasi 150 orang setiap harinya. "Jadi nanti dibagi menjadi tiga sesi. Satu sesi 50 orang," terangnya. (**)

Laporan/Editor: Agung DW






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos