Dikonfirmasi, Oknum Kabid Dinsos Rampas HP dan Usir Wartawan

img
Kantor Dinas Sosial Kota Metro

MOMENTUM, Metro--Aksi dugaan menghalangi tugas wartawan disertai perampasan peralatan kerja, dan pengancaman kembali terjadi. Kali ini, di Kota Metro, Provinsi Lampung. Korbanya, Rio wartawan Harianmomentum.com.

Rio mengatakan, peristiwa perampasan peralatan kerja (handphone) disertai pengusiran dan pengancaman itu terjadi di Kantor Dinas Sosial Kota Metro, Kamis (1-4-2021). 

"Saya ke Dinsos untuk konfirmasi terkait  rencana realisasi pembagian bantuan insentif lima ratus ribu untuk warga lanjut usia. Pembagian insentif itu, bagian dari program seratus hari kerja Walikota dan Wakil Walikota Metro: Wahdi Siradjuddin dan Qomaru Zaman," kata Rio.

Rio melanjutkan, di kantor Dinsos, dia bertemu Kabid Linjamsos Sri Mubarokah. Kabid Linjamsos, kemudian mengarahkan Rio ke Bidang Rehabilitasi dan Pemberdayaan Sosial. 

"Saya bertemu Plt Kabid Rehabilitasi dan Pemberdayaan Sosial Wiwik Setiarini yang juga menjabat Kasi bidang tersebut. Namun, dia enggan dikonfirmasi terkait program tersebut. Alasanya akan memberi tahu dulu ke kadis dan sekretaris dinas," tuturnya. 

"Lalu saya izin untuk ambil foto. Belum sempat saya foto,  dia langsug merampas Hp saya, sambil bilang jangan difoto-foto," terangnya.

Tak sampai disitu, setelah Hp miliknya dirampas, Rio juga diusir keluar ruangan.

"Karena Hp saya dirampas, saya berdebat. Tapi Hp saya sudah pindah tangan ke stafnya. Staf itu sepertinya mau menghapus rekaman suara konfirmasi saya, tapi langsung saya rebut lagi Hp itu. Setelah itu saya diusir keluar oleh staf lainnya. Bahkan, ada staf di ruangan itu yang mengancam akan memenjarakan saya," tuturnya.

Sebelum ke dinsos, menurut Rio, dia sudah mencoba mengkonfirmasi Walikota Metro Wahdi Siradjuddin terkait program seratus hari kerja tersebut.

Saat itu, walikota mengarahkan untuk mengkonfirmasikan hal tersebut ke Plt Sekda Pemkot Metro Bangkit Haryo Utomo.

"Saya sudah konfirmasi Walikota dan diarahkan ke Plt Sekda. Lalu saya konfirmasi Plt Sekda. Kemudian oleh sekda diarahkan ke Dinsos, supaya dapat informasi yang jelas dan akurat. Tapi kok, kejadian yang saya terima di Dinsos justeru tidak mengenakan. Padahal, niat saya baik, mau mempublikasikan program seratus hari kerja walikota," sesalnya.

Ketua PWI Kota Metro Rino Panduwinata  menyesalkan kejadian tersebut.

"Tentunya ini menciderai profesi jurnalistik, karena dengan merampas sarana kerja, apalagi sampai mengusir wartawan ketika ingin konfirmasi. Apapun alasannya, itu tidak bisa dibenarkan," kata Rino.

Dia menyebut, dalam melaksanakan tugas jurnalistik, wartawan dilindungi secara hukum sebagai mana tertuang  dalam Undang-Undang Nomor: 40 tahun 1999 Tenang Pers.

Dalam Pasal 2 Undang-Undang tersebut, dikatakan, kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.

Dalam Pasal 4 ayat 3, untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Kemudian dalam pasal 8 ditegaskan pula, dalam melaksanakan tugasnya, wartawan mendapat perlindungan hukum. 

"Bahkan, dalam Pasal 18 ditegaskan juga, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat 2 dan ayat 3, bisa dipidana dllpenjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp5 ratus juta," tegasnya.

Kepala Dinsos Kota Metro Wandi, belum bisa memberikan tanggapan dan penjelasan.  terkait insiden tersebut. "Saya lagi rapat," ujarnya saat dihubungi via WhatsApp. (**)

Laporan: adipati opie

Editor: Munizar






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos