Diduga Penadah, Polsek Gedongtataan Tangkap Seorang Warga Bandarlampung

img
Terduga pelaku penadah barang hasil penggelapan ditangkap aparat Polsek Gedongtataan, Rabu (7-4-2021).

MOMENTUM, Gedongtataan--Diduga menjadi pelaku penadah barang hasil kejahatan, seorang laki-laki berinisial IH (43) warga Kelurahan Sukadanaham, Kecamatan Tanjungkarang Barat, Bandarlampung dibekuk aparat Polsek Gedongtatan.

"Tersangka dibekuk usai melakukan penadahan atas penggelapan satu unit motor milik Reza Umami warga Desa Gedongtataan," kata Kapolsek Kompol Hapran mewakili Kapolres Pesawaran, AKBP Vero Aria Radmantyo, Rabu (7-4-2021).

Kompol Harpan mengatakan aksi penadah barang hasil penggelapan itu terjadi pada 3 Oktober 2020 lalu di rumah korban Desa Gedongtatan.

"Dari laporan korban, kita mengetahui bahwa terduga pelaku IH melakukan penadahan atas penggelapan satu unit motor Honda Vario," katanya 

Hapran mengungkap terduga pelaku sempat berstatus sebagai buron selama enam bulan, hingga akhirnya ditangkap di kediamannya.

"Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, pada hari Rabu, 7 April 2021, Pukul 03.00 WIB telah diamankan satu orang laki-laki diduga pelaku penadah Irwan Hantoni di jalan Perumka Lingkungan II RT 03 Kelurahan Sukadanaham Kecamatan Tanjungkarang Barat," ungkapnya.

Atas kejadian itu, pelaku ditangkap berikut barang bukti satu unit motor Honda Vario, dengan Nomor Polisi BE 2742 RT, STNK serta bukti pembayaran angsuran. "Korban ditaksir mengalami kerugian hingga Rp10 juta atas aksi penggelapan tersebut," sebut Hapran.

Terduga pelaku dijerat Pasal 372 Junto Pasal 480 KUHP tentang penggelapan dan penadahan barang hasil kejahatan dengan amcaman pidana empat tahun penjara.(**)

Laporan: Rifat Arif

Editor: Agus Setyawan






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos