MOMENTUM, Bandarlampung--Polisi menghentikan penyidikan kasus dugaan pemalsuan tandatangan akte lahan yang terletak di Jalan Soekarno Hatta Bandarlampung.
Direktur Reserse Kriminalisasi Umum (Dirreskrimum) Polda Lampung Kombes Pol Muslimin Ahmad mengatakan penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atau penghentikan penyidikan dilakukan setelah penyidik melakukan langkah maksimal.
Menurut dia, kasus yang dilaporkan pada Senin 11 Februari 2019, tersebut menurut penyidik bukan tindak pidana, berdasarkan pengecekan tanda tangan Bahermansyah, orang tua Farid Firmansyah.
Pelapor kasus tersebut, Farid Firmansyah mendapatkan SP3 dari Ditreskrimum Polda Lampung pada 31 Maret 2021.
"Ya, di dalam surat itu, laporan yang kami adukan diberhentikan," ujar Farid, Senin (12-4-2021).
Menurut Farid, ia mewakili keluarga sangat kecewa dengan apa yang dilakukan kepolisian. Karena perkara tersebut sudah bergulir sejak dua tahun lalu.
"Kami kecewa. Kalau memang diberhentikan (penyidikan) nya kenapa enggak dua tahun lalu," kata dia.
Bahkan, Farid menilai apa yang dilakukan Ditreskrimum tidak mencerminkan keprofesionalan kepolisian.
"Sudah jelas tidak profesional. Kami sebagai warga kecil seperti ditindas dan tidak diperhatikan," ucapnya.
Dia melanjutkan, yang membuat pihaknya kecewa ialah ketika pihaknya ingin mempertanyakan alasan Ditreskrimum memberhentikan penyidikan laporan mereka itu, pihak Ditreskrimum tak dapat dihubungi.
"Padahal di surat pemberhentian itu dicantumkan nama penyidik dan nomornya. Tetapi enggak bisa dihubungi," jelasnya.
Sementara Direktur Dirreskrimum Polda Lampung Kombes Pol Muslimin Ahmad mengatakan, terkait perkara tersebut seharusnya dimajukan perkara perdata terlebih dahulu.
"Itu terkait masalah tanah kita kan melihat, kalau memang ada alasan double dokumen negara itu maka harus dimajukan perdatanya dulu," tuturnya.
Dikatakan Muslimin, dimajukannya perdata tersebut agar dapat diketahui siapa saja yang berhak terhadap aset tersebut.
Disinggung soal pelapor yakni Farid Firmansyah yang tidak dapat menghubungi penyidik, untuk menanyakan alasan mengenai diberhentikannya kasus tersebut, Muslimin mengimbau agar pelapor untuk datang langsung ke Polda Lampung.
"Ya kalau mungkin tidak bisa dihubungi, pihak pelapor bisa datang langsung ke kantor dan menemui penyidiknya," imbuhnya.
Terkait penyidik Ditreskrimum Polda Lampung yang tidak menggunakan sampel uji lab tanda tangan dari pihak pelapor, Muslimin tidak dapat memberikan penjelasan.
"Terkait itu silahkan dikonfirmasi saja ke penyidik. Lebih jelas bagaimana. Kalau melalui surat kan enggak jelas," terangnya.
Kemudian terkait oknum penyidik Bripka H yang diduga melakukan permintaan sejumlah uang kepada pelapor, Muslimin mengatakan bahwa oknum tersebut sudah dipindahtugaskan.
"Ya itu kan baru indikasi. Kalau sudah ada indikasi penyalahgunaan wewenang mesti akan kita tindaklanjuti. Sejauh ini (Bripka H) sudah dipindahkan," katanya. (*)
Laporan: Ira
Editor: M Furqon.
Editor: Harian Momentum