MOMENTUM, Bandarlampung--Warga Wayhui Lampung Selatan merasa kecewa dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung yang menggusur bangunannya.
Terlebih, mereka mendapat surat tentang penggusuran satu hari sebelumnya. Sehingga mereka tidak memiliki persiapan dengan kebijakan tersebut.
"Kami sangat kecewa. Dikasih surat hari ini, besoknya harus dikosongkan. Jadi penggusuran ini mendadak," ungkap Adi Giwox Saputra, salah satu warga, Senin (19-4-2021).
Baca juga: Pemprov Gusur Bangunan di Wayhui
Bahkan, warga tidak diberikan kompensasi dari Pemprov Lampung terkait penggusuran bangunan mereka tersebut.
"Tidak diberikan kompensasi, tidak ada kebijakan bantuan, kami dianggap sampah. Kami tidak tahu mau ke mana (setelah ini)," keluhnya.
Dia menyatakan, warga pun berencana akan membawa penggusuran itu ke jalur hukum dengan melayangkan gugatan ke pengadilan.
Adi menuturkan, selaam ini aspirasi warga yang mendiami lahan sengketa dengan Pemprog Lampung tak pernah didengar.
"Mau kami dimediasi bagaimana bagusnya, tapi diundang rapat pun enggak boleh ngomong. Diundang rapat cuma sekali," sebutnya.
Diketahui, Pemprov Lampung mengosongkan lahan 1.881 meter persegi di Desa Wayhui (gerbang dua jalur Kotabaru), Jati Agung, Lampung Selatan (Lamsel).
Pemerintah Provinsi Lampung mengklaim lahan tersebut berdasarkan SK Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Selatan Nomor: 56/HP/BPN/18.01/2019 tanggal 14 Februari 2019 dengan luas lahan 1.881 meter persegi. (**)
Laporan: Ira Widya
Editor: Agung DW
Editor: Harian Momentum